Rabu, 6 Mei 2026

Guru Honorer di Sikka

Gaji Guru Honorer Masih Rendah, Dinas PKO Sikka Tegaskan Siapkan Insentif

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara menyiapkan pembiayaan skema insentif

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Gaji Guru Honorer Masih Rendah,  Dinas PKO Sikka Tegaskan Siapkan Insentif
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
BERI KETERANGAN- Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, S.Pt. 

 

Ringkasan Berita:Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara menyiapkan pembiayaan skema berikutnya melalui insentif untuk Guru honorer di SDK Wukur dan di sekolah-sekolah terpencil. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara menyiapkan pembiayaan skema berikutnya melalui insentif untuk Guru honorer di SDK Wukur dan di sekolah-sekolah terpencil. 

"Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PKO juga sementara melakukan pembiayaan untuk skema berikutnya, mungkin melalui insentif, itu bagi mereka semua guru honorer untuk yang di Wukur dan sekolah lain yang terpencil," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, S.Pt, di Maumere, Selasa 5 Mei 2026.

Dijelaskannya, insentif yang diberikan ini diutamakan berdasarkan penilaian Dinas PKO dengan persyaratan yakni sekolah yang jumlah siswanya di bawah 100 karena biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kecil apabila jumlah siswanya dibawah 100 siswa. 

"Dan penilaian kami yang sekolah-sekolah yang dengan jumlah muridnya dibawah 100,itu mungkin kami utamakan,karena biaya dana BOSnya kecil kalau jumlah murid dibawah 100," ujarnya. 

 

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Sikka Siap Bantu Insentif Tambahan 350 Ribu untuk Guru Honorer Bergaji Rp 150 Ribu

 

 

Kata dia, kondisi yang dialami guru honorer ini sebenarnya menjadi perhatian juga pemerintah daerah namun terkendala dengan kondisi keuangan daerah. 

Menurutnya, saat ini usulan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago terkait pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu untuk Guru sudah diakomodir oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Dengan demikian, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu Guru. 

"PPPK Paruh Waktu juga bisa menggunakan Dana BOS khusus untuk guru, Karena permohonan dari Pak Bupati dan sudah dijawab oleh Kementrian dan bisa digunakan, " jelasnya. 

Sebelumnya, Yustina Yuniarti Guru honorer yang mengajar di Kelas V (Lima) di SDK Wukur, Desa Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) digaji 150 ribu perbulan dan harus menempuh perjalanan kurang lebih 6 kilometer dengan berjalan kaki menuju sekolah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved