Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka
Pengumpulan Data Yuridis PTSL di Desa Hale Mapitara Tetap Berlangsung saat Libur Nasional
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melalui Anggota Satuan Tugas (Satgas) Yuridis terus melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Hari-Libur-Nasional.jpg)
Ringkasan Berita:Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melalui Anggota Satuan Tugas (Satgas) Yuridis terus melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka.
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melalui Anggota Satuan Tugas (Satgas) Yuridis terus melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka.
Sebelumnya, masyarakat telah melaksanakan pemasangan tanda batas bidang tanah sejak dua minggu sebelum kegiatan pengukuran dilaksanakan oleh tim Satgas Pengumpul Data Fisik di lapangan. Tahapan tersebut dilakukan guna memastikan kejelasan batas bidang tanah dan mendukung kelancaran proses pengukuran dalam kegiatan PTSL.
Selanjutnya, kurang lebih sebanyak 500 bidang tanah telah selesai dilaksanakan pengukuran sebagai bagian dari tahapan kegiatan PTSL. Menindaklanjuti tahapan tersebut, masyarakat Desa Hale secara aktif mendatangi petugas untuk menyerahkan dokumen persyaratan serta mengikuti wawancara awal yang dilakukan oleh petugas pengumpul data yuridis.
Hingga saat ini, telah terkumpul sebanyak 110 berkas permohonan dari masyarakat yang akan diproses lebih lanjut dalam kegiatan PTSL Tahun 2026.
Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Sikka dan Pemda Hadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di NTT
Tingginya antusiasme masyarakat membuat kegiatan pengumpulan data yuridis tetap berlangsung meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Masyarakat secara sukarela hadir untuk melengkapi dokumen dan memperoleh informasi terkait proses pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL. “Antusiasme masyarakat Desa Hale menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum hak atas tanah melalui sertipikasi,” ujarnya.
Selain melakukan pengumpulan berkas dan wawancara, petugas Satgas Yuridis juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan riwayat penguasaan tanah guna mempercepat proses penerbitan sertipikat.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News