Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Korupsi di Sumba Timur

Sita Rp 1 Miliar Lebih, Kejari Sumba Timur Bongkar Dugaan Korupsi PT ASTIL

Kejari Sumba Timur terus mengusut perkara dugaan korupsi di PT ASTIL, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan

Ringkasan Berita:
  • Rp1 miliar lebih disita oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
  • Kasus pengelolaan 2018–2023, lebih dari 40 orang telah diperiksa dan tersangka segera ditetapkan.
  • Penggeledahan kantor dan rumah mantan direktur, sejumlah dokumen keuangan penting diamankan sebagai barang bukti.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU – Tim penyidik Kejari Sumba Timur terus mengusut perkara dugaan korupsi di PT ASTIL, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Pada Rabu (25/2/2026), Kejari Sumba Timur menggelar pertemuan pers.

Dalam kesempatan itu, ditampilkan tumpukan uang miliaran rupiah hasil sitaan.

Jika dihitung, uang tersebut berjumlah lebih dari Rp1 miliar sebagai pengembalian keuangan negara dari sejumlah pihak yang berurusan langsung dengan perkara korupsi itu.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, Rabu (25/2).

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Sumba Timur Geledah Rumah Mantan Direktur PT Astil

Sita Uang Tunai

Akwan Annas mengatakan, uang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.

“Uang tunai yang disita selanjutnya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara yang dimaksud, karena diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Kajari Akwan Annas mengungkapkan, pengembalian keuangan negara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan agar setiap kerugian negara dapat dipulihkan.

“Ini wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam menjaga dan melindungi keuangan negara serta memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid menyampaikan, perkara korupsi yang sedang ditangani itu adalah kasus lama yakni pengelolaan perusahaan pada tahun 2018-2023.

Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut bersumber dari pihak ketiga yang terkait dalam proses penyidikan korupsi.

Dalam waktu dekat kata dia, penyidik juga akan menggelar penetapan tersangka.

“Masih dalam pendalaman, mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.

“Perkara ini adalah perkara lama, dalam hal tindak pidana korupsi kita fokus terhadap pengembalian keuangan negara. Kami bukan hanya mempidanakan tersangka, tetapi bagaimana bisa mengembalikan keuangan negara. Ini salah satu contoh yang kami tampilkan,” tambahnya.

Geledah PT ASTIL

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved