TOPIK
Santunan Kecalakaan Lalu Lintas
-
Ahli Waris Korban Tabrakan Bus di Flotim Terima Santunan Rp 50 Juta
Ahli waris pengendara sepeda motor yang ditabrak bis angkutan Maumere-Larantuka pada 8 November 20023 menerima santunan dari PT Jasa Raharja.