Santunan Kecalakaan Lalu Lintas

Ahli Waris Korban Tabrakan Bus di Flotim Terima Santunan Rp 50 Juta

Ahli waris pengendara sepeda motor yang ditabrak bis angkutan Maumere-Larantuka pada 8 November 20023 menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
PT Jasa Raharja memberikan santunan duka untuk korban laka maut di Bama, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja Cabang Flores Timur (Flotim) memberikan uang santunan duka senilai Rp 50 juta kepada ahli waris Yohanes Lile Kedang, korban tewas dalam kecelakaan bis pada  8 November 2023.

Yohanes mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 ditabrak bus Gabriela di Jalan Trans Flores wilayah Desa Bama, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur.

Santunan dari PT Jasa Raharja diterima istri almarhum, Lusia Lito Maran,disaksikan Ps Kanit Laka Polres Flores Timur, Bripka Alfons Langga, Rabu, 15 November 2023.

Penjabat PT Jasa Raharja Flores Timur, Ignasius Boba, mengatakan uang duka itu merupakan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Rutan Larantuka Sambangi Dinkes Flores Timur Bahas Izin Pendirian Klinik Pratama

 

 

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta," katanya.

Ignasius menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa korban. Ia berharap santunan itu dapat meringankan beban keluarga.

"Santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Flores Timur, Iptu Laurensius Dalu Daton, mengatakan sopir bus Gabriela berinisial YL sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Siapkan Berkas Penahanan Sopir Bus Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Flores Timur

"Masih mengamankan diri, kita lengkapi berkasnya dulu baru kita ajukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November 2023.

Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi dua alat bukti. Barang bukti lainnya yaitu bus gabriela warna biru putih bernomor polisi EB 7512 AA.

Pihaknya menaksir kerugian material sebesar Rp 6 juta. Perkiraan itu dihitung dari sepeda motor korban yang ringsek, lecet bus, dan kerusakan ringan dua unit motor dalam bangunan kios. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved