Kasus Pencurian di TTU

Motor Milik Nakes di Puskesmas Oelolo TTU NTT Hilang Digasak Maling

Korban berangkat dari kediamannya pada malam hari berangkat ke Puskesmas Oeolo untuk menjalankan tugasnya di PKM.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi pencurian. Satu unit sepeda motor milik seorang tenaga medis Puskesmas Oeolo, Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) raib digasak maling. Aksi pencurian ini terjadi di depan Klinik Bersalin Puskesmas Oeolo, Kecamatan Musi, Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 05.00 WITA 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satu unit sepeda motor milik seorang tenaga medis Puskesmas Oeolo, Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) raib digasak maling. Aksi pencurian ini terjadi di depan Klinik Bersalin Puskesmas Oeolo, Kecamatan Musi, Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 05.00 WITA

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi; DH-6112-DN, nomor rangka; JME117RK050404 dengan nomor mesin; JME1E1050634 milik Jolanda Romilya Littik raib ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas malam di puskesmas itu.

Korban merupakan seorang PNS (tenaga kesesehatan) yang berdomisili di Kampung Dalehi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pria Usai Curi Motor di RSUD Ruteng Manggarai NTT

 

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika korban Jolanda Romilya berangkat dari kediamannya pada malam hari berangkat ke Puskesmas Oeolo untuk menjalankan tugasnya.

Setelah tiba di TKP, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Klinik Bersalin Puskesmas Oeolo. Usai memarkirkan sepeda motor tersebut, korban masuk ke ruang klinik bersalin dan menjalankan tugasnya.

Sekira pukul 05.00 WITA, korban bangun dari istirahat dan mengetahui bahwa kendaraannya telah hilang dari tempat parkir. Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi Puskesmas Oeolo namun nihil.

Korban kemudian menyambangi SPKT Polres TTU dan melaporkan kasus dugaan pencurian yang menimpa dirinya. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/286/IX/SPKT/PolresTTU/PoldaNTT, tanggal 02 September 2025, tentang kasus pencurian.

Para terduga pelaku disangka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.

Usai menerima laporan tersebut, kata Wilco, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memberikan surat bukti lapor kepada korban. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved