Ikan Formalin di TTU
Ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama TTU NTT Disebut Mengandung Formalin
"Karena masyarakat ini adalah manusia dan formalin itu bahan berbahaya yang tidak digunakan sembarangan," ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Tjeunfin mengimbau para penjual ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu agar tidak menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan. Pasalnya, penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan bisa berdampak buruk pada kesehatan konsumen.
"Karena masyarakat ini adalah manusia dan formalin itu bahan berbahaya yang tidak digunakan sembarangan," ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para penjual ikan yang menjual ikan yang sehat dan segar bagi masyarakat.
Tugas dinas kesehatan adalah memeriksa bahan makanan yang dijual melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan makanan tersebut sehat dikonsumsi masyarakat atau sebaliknya. Sementara itu, tugas untuk mengamankan ikan-ikan termasuk produksi dan penyebarannya bukan tugas mereka.
Baca juga: Harga Berbagai Jenis Ikan di Pasar Alok Maumere Kabupetan Sikka
"Kita hanya mau memastikan termasuk pengolahan makanan, penyediaan makanan, apakah aman atau tidak untuk kepentingan masyarakat" ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Dikatakan Robertus, secara kasat mata, ikan atau bahan makanan yang mengandung formalin tidak dapat dilihat. Namun, hal ini bisa diketahui berdasarkan pemeriksaan di laboratorium.
Sebelumnya Robertus menyebut mayoritas sampel ikan yang ada di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT terdeteksi mengandung formalin.
Hasil ini diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap ikan yang dijual oleh masyarakat di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu menunjukkan fakta demikian.
Ia menjelaskan, pihaknya mengumumkan informasi tersebut kepada publik lantaran semua sampel yang diambil dari penjual ikan menunjukkan 100 persen mengandung larutan pengawet atau formalin.
Menurutnya, sebanyak 5 sampel ikan yang diambil dari 5 pedagang berbeda menunjukkan semuanya positif ikan mengandung formalin. Sedangkan pada pedagang ikan eceran ditemukan 4 dari 5 pedagang positif formalin.
Pengambilan sampel ini dilaksanakan dalam Program Surveilance Deteksi Dini Keracunan Makanan. Pengambilan sampel ini dilaksanakan oleh Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Lokal Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI Cabang Kupang.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan, ikan yang dijual pedagang Pasar (baru) Kefamenanu menunjukkan positif mengandung formalin," ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Selain di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kemenkes RI juga mengambil sampel pada para penjual ikan eceran di pinggir jalan, tempat produksi tahu-tempe dan warung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.