Sabtu, 6 Juni 2026

WNA Ilegal di TTU

Tanpa Dokumen, WNA Timor Leste Diamankan di Kefamenanu NTT

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Timor Leste tanpa dokumen diamankan di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Tanpa Dokumen, WNA Timor Leste Diamankan di Kefamenanu NTT
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA 
ANTAR KE RSUD - Pihak kepolisian Polres TTU, Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten TTU saat mengantar WNA ke RSUD Kefamenanu, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • WNA Timor Leste bernama JSB diamankan di Kefamenanu, TTU, tanpa dokumen resmi pada 2 November 2025.
  • JSB ditemukan dalam kondisi sakit dan diduga mengalami gangguan jiwa, lalu dirawat di RSUD Kefamenanu.
  • Proses deportasi awal melalui PLBN Napan gagal, sehingga JSB kembali dirawat sebelum deportasi.
  • Deportasi akhirnya berhasil dilakukan melalui PLBN Motaain pada 4 November 2025.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Timor Leste tanpa dokumen diamankan di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

 WNA berinisial JSB  ini diamankan pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 22.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPAMG.COM, Kamis, 6 November 2025, Joao merupakan WNA yang berdomisili di Desa Aiteas, Posko Administratif Manatuto, Munisipalitas Manatuto Timor Leste.

Yang bersangkutan pertama kali diamankan oleh pegawai Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten TTU. Ia diamankan di Seroja Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Baca juga: 2 Warga Belu Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI di Perbatasan Indonesia-Timor Leste


 
JSB diamankan dalam kondisi sakit. Setelah diamankan, ia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.

WNA asal Negara Timor Leste bernama JSB ini diduga mengalami gangguan jiwa. Ia melintasi perbatasan tanpa dokumen.

Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kemudian membangun koordinasi dengan pihak kepolisian Polres TTU untuk melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste tersebut.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, WNA tersebut dirawat dan bermalam di RSUD Kefamenanu sampai hari Senin, 3 November 2025 pukul 14.30 Wita 

Ia kemudian dibawa oleh perwakilan Dinas Sosial TTU dan Personel Satpol PP TTU dan ke Polres TTU untuk berkoordinasi PLBN Napan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dideportasi melalui PLBN Napan.

Mengingat yang bersangkutan sempat mengalami muntah usai makan malam pada, Senin, 3 November 2025 maka, Pamapta II dan Piket Siaga Intelkam Polres TTU bersama Kepala Dinas Sosial TTU atas perintah Kasatreskrim Polres TTU mengantar WNA tersebut kembali ke RSUD Kefamenanu untuk dilaksanakan penanganan medis.

Wilco menerangkan, berdasarkan hasil kordinasi dengan Pihak Dinas Sosial TTU, mereka kemudian melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan melalui PLBN Motaain pada Selasa, 4 November 2025.(bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved