Selasa, 9 Juni 2026

Berita TTU

Anggota Polres TTU di NTT Masuk DPO, Terancam Dipecat dari Polri

Aipda Agus Priyanto, anggota Polres TTU, ditetapkan sebagai DPO Propam karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Gordy Donovan
Ringkasan Berita:
  • Aipda Agus Priyanto, anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), ditetapkan sebagai DPO Propam karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
  • Perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menunggu keputusan pimpinan.
  • Gaji dibekukan sementara, dan Propam Polres TTU masih melakukan pencarian untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam sidang kode etik kepolisian.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Agus Priyanto ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres TTU. 

Anggota Polri yang bertugas di Polres TTU ini ditetapkan sebagai DPP usai 30 hari berturut-turut tidak menjalankan tugas.

Aipda Agus terancam sanksi berat akibat pelanggaran disiplin berat itu. Ancaman sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti anggota Polri ini.

Demikian Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca juga: Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan Lawan Yosep Restu Siki, Ini Tanggapan Kapolres TTU

Status DPO

Ia menjelaskan, penetapan status DPO yang bersangkutan dilakukan oleh Propam Polres TTU. Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas tanpa keterangan lebih dari 30 hari.

 "Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga dibuatkan laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan kode etik kepolisian,” ucapnya.

Sampai akhir Bulan Januari 2026 ini, yang bersangkutan tak sekalipun hadir menjalankan tugas di Mapolres TTU. Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan dalam status DPO. 

Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan penegakan disiplin. Propam Polres TTU telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencarian terhadap Aipda Agus. Namun tak menuai hasil.

Pencarian dari pihak Propam Polres TTU ini, kata IPDA Wilco, bertujuan agar yang bersangkutan bisa dihadirkan dalam sidang kode etik kepolisian.

Penetapan status DPO ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal. Penegakan disiplin ini dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Ancaman sanksi PTDH ini, ujar Wilco, merupakan tuntutan dari Propam Polres TTU. Kendati demikian, keputusan terakhir ada di tangan pimpinan.

Sejak Aipda Agus masuk DPO, gaji yang bersangkutan dibekukan untuk sementara waktu. Langkah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.(bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved