Kasus Penikaman di TTU
Kasus Penikaman di TTU, Polisi Dalami Peran Sejumlah Pelaku
Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, para terduga pelaku langsung diamankan di Rutan Mapolres TTU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TANGKAP-Pose-Tim-Resmob-Polres-TTU-usai-mengamankan-para-terduga-pelaku.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman warga Kefamenanu, serta masih mendalami 2 orang lainnya.
- Kejadian dipicu karena korban mendahului pelaku di jalan, lalu dipukul dan ditikam di paha.
- Pelaku ditangkap polisi, terancam hukuman hingga 7 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal menegaskan, saat ini tim penyidik sedang mendalami peran dari dua orang lainnya dalam kasus dugaan penganiayaan dan penikaman terhadap warga Kota Kefamenanu bernama Hendrikus Sesu Fahik.
Dua orang tersebut merupakan rekan dari para terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, para terduga pelaku langsung diamankan di Rutan Mapolres TTU.
Mereka ditahan dalam kurun waktu tertentu sambil menanti proses pemberkasan perkara tuntas.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi 4 Pria Asal Belu Aniaya dan Tikam Warga Kefamenanu
Melakukan Kerjasama
"Perkara tersebut dalam proses pemberkasan," ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Aipda Akmal menerangkan, para terduga pelaku disangka melakukan kekerasan terhadap Orang secara bersama sama di muka umum yang mengakibatkan luka, Subs. penganiayaan ", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat ( 2 ) KUHPidana, Subs. pasal 466 Ayat ( 1 ) KUHPidana, Jo. pasal 20 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun atau pidana denda kategori IV (Rp. 200.000.000)
Pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan dua orang terduga pelaku penganiayaan dan penikaman seorang warga Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT sebagai tersangka. Dua orang tersebut yakni Novensius Alexander Djami dan Elizio Moniz Pereira Borges.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya dan menikam seorang warga Kota Kefamenanu bernama Hendrikus Sesu Fahik pada Jumat, 10 April 2026 lalu. Tidak lama berselang, sebanyak empat orang diamankan pihak kepolisian Polres TTU.
"Empat orang tersebut diamankan oleh Tim Resmob Polres TTU bekerja sama dengan pihak kepolisian Polsek Insana," ujar Aipda Akmal.
Para terduga pelaku diamankan usai keluarga korban melayangkan laporan ke SPKT Polres TTU sebagaimana yang tertuang dalam; Laporan Polisi Nomor: LP / B / 175 / IV / 2026 / SPKT / Res TTU / Polda NTT, tanggal 11 April 2026.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika, pada Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA, korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya dari arah Atambua menuju Kota Kefamenanu dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika melintasi ruas jalan di wilayah Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, korban mendahului para terduga pelaku. Hal ini menyebabkan ketersinggungan dari para terduga pelaku.
Ketika tiba di Jalan Raya kilometer 10 jurusan Kefamenanu–Atambua, tepatnya di wilayah Mauntaif, Desa Subun Bestobe, Kecamatan Insana Barat, korban dihadang oleh para tersangka.
Baca juga: 80 Tahun Menanti Warga Desa Kiuola TTU Akhirnya Miliki Jembatan, Tidak Lagi Terjang Banjir
Pada saat itu, kata Aipda Akmal, tersangka bernama Eli Pereira memukul korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan mengenai bagian kiri wajah korban.
Kasus Penikaman di TTU
Korban Penikaman di TTU
Pelaku Penikaman di TTU
Kasat Rekrim Polres TTU
Polres TTU
Tribun Flores.com
| 3 Bulan Terakhir, 2 Anak di Bawah Umur di TTU Meninggal Akibat Lakalantas |
|
|---|
| 80 Tahun Menanti Warga Desa Kiuola TTU Akhirnya Miliki Jembatan, Tidak Lagi Terjang Banjir |
|
|---|
| Banjir di Desa Oekopa, BPBD TTU Sebut 90 Kepala Keluarga Terdampak |
|
|---|
| Lahan Pertanian Milik 96 Kepala Keluarga Terendam Banjir di Desa Oekopa TTU Terendam Banjir |
|
|---|