Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Kepala UPT Uji Kelayakan Instalasi Listrik

Kakanwil Kemenkumham NTT,Marciana Dominika Jone menginstruksikan semua kepala UPT melakukan uji kelayakan listrik pasca kebakaran Lapas Tangerang

Editor: Egy Moa
Dok.Kemenkumham NTT
KaKanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone memberi arahan kepada seluruh kepala UPT Jajaran, Jumat 10 September 2021 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ryan Nong

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang menjadi pelajaran berharga  diharapkan tidak terjadi lagi termasuk di NTT.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketentuan Peningkatan Kewaspadaan terhadap Bencana Kebakaran di UPT Pemasyarakatan. 

Marciana juga memberikan arahan secara virtual kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Jumat 10 September 2021.

Arahan itu menindaklanjuti petunjuk Sekretaris Jenderal dan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penertiban jaringan listrik dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Jelang Musda,12 DPC Partai Demokrat di NTT Dukung Jefri Riwu Kore 

“Saya mengingatkan kembali Jukrah dari Bapak Sekjen untuk kita semua, yang pertama harus dilakukan cek kembali instalasi listrik kantor, Rutan, Lapas, Bapas, Rupbasan, Rudenim,” ujar Marciana dalam rilisnya.

Untuk mencegah korsleting, demikian Marciana,kelayakan kabel perlu dicek dengan memastikan bahwa kabel yang digunakan memenuhi standar SNI.

Selain itu alat listrik yang dipakai harus berkualitas serta komponen MCB agar diganti dan dibatasi beban listriknya.

Para Kepala UPT diminta melakukan penertiban apabila instalasi listrik sudah keropos, kemasukan air, atau kabel listrik kecil dan instalasi listrik tidak standar.

Baca juga: SMAKS Bhaktyarsa Maumere Juara Perpustakaan Terbaik Provinsi NTT

“Hal-hal seperti itu agar segera diperbaiki dan ulangi diperbaiki karena berpotensi terjadi korsleting,” ujar Marciana.

Ia meminta para Kepala UPT berkoordinasi dengan PLN dan ahli perbaikan listrik pada saat melakukan pemeriksaan instalasi.

Selain itu, menyiapkan rencana dan langkah-langkah kontijensi serta melatih para pegawai agar siap ketika ada kondisi kedaruratan.

 Sesuai Jukrah Sekjen, nomor telepon penting atau darurat perlu dipasang pada penjagaan dan ruang kantor masing-masing.

Baca juga: Dinas Pertanian NTT Kembangkan Tanaman Porang di Matim dan TTS

“Cek kembali kesiapan alat pemadam api dan tingkatkan kepedulian pegawai terhadap keamanan pemakaian listrik termasuk penggunaan peralatan listrik,” imbuhnya.

Berkaitan dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Marciana menekankan ada enam hal penting yang harus dilakukan jajaran Divisi dan UPT Pemasyarakatan.

Diantaranya melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan instalasi jaringan listrik pada bangunan kantor, fasilitas layanan dan bangunan blok hunian.

Kemudian melakukan penertiban penggunaan listrik yang tidak seharusnya dan fasilitas di luar ketentuan pada kamar hunian.

Baca juga: Sejak Bulan Mei Sekolah Tatap Muka Berlangsung di  NTT

Selain itu meningkatkan upaya pencegahan melalui deteksi dini terhadap warga binaan dan lingkungan sekitar yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok/kamar hunian dan lingkungan sekitar agar lebih ditingkatkan," imbuhnya. 

Marciana juga meminta para Kepala UPT lebih meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan kontrol terhadap blok/kamar hunian, serta mengoptimalkan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian guna meningkatkan kapasitas diri Warga Binaan serta menjaga kesehatan mental warga binaan dalam masa pandemi Covid-19.

Marciana mengingatkan kembali Surat Edaran Kakanwil yang ditujukan kepada para Kepala UPT di seluruh NTT agar bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan program Getting To Zero Halinar (bebas HP, Pungli, Narkoba) di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Baca juga: Sejak Bulan Mei Sekolah Tatap Muka Berlangsung di  NTT

Tak hanya itu pimpinan dan staf Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan juga wajib melakukan kontrol blok hunian, beranggang, pos menara, bengkel kerja, dapur dan instalasi listrik dan kabel- kabel listrik yang sudah usang atau rusak.

Pimpinan dan staf penjagaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib memastikan di setiap blok hunian tidak boleh ada sambungan listrik untuk penggunaan dengan alasan apapun pada ruang sel warga binaan pemasyarakatan.

“Saya juga minta pada jajaran Imigrasi agar jangan sampai ada sambungan-sambungan yang dilakukan bukan oleh para ahli di pengawasan pihak PLN, yang dapat menimbulkan kebakaran di kemudian hari," pungkasnya.  

Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved