Berita Manggarai
Ayah Kandung di Manggarai Nodai Putri Kandung Dibawah Umur
Kekerasan menimpa anak perempuan dibawah umur berulang lagi.Seorang sopir di Manggarai ditangkap polisi karena menodai putri kandunganya
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Robert Ropo
TRIBUN FLORES.COM,RUTENG-Kasus-kasus kekerasan kepada anak perempuan dibawah umur kembali terjadi.
Hari Minggu,12 September 2021 FJ (40) ditangkap Unit Jatanras bersama Unit PPA Polres Manggarai.
Warga Kota Ruteng Kabupaten Manggarai ini diduga menodai anak kandungnya AB yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan FJ sehari-harinya menjalankan profesi sopir dilakukan berulang kali semenjak anaknya di bangku SMP kelas 1 sampai kini AB berada di kelas 3 SMP.
Baca juga: Petani Asal Manggarai Diciduk Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
Demikian dikatakan Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Minggu 12 September 2021.
Budiarsa menjelaskan Unit Jatanras bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai mendatangi kediaman pelaku setelah menerima laporan Minggu 12 September 2021 sore.
Pelaku FJ adalah ayah kandung korban. Persetubuhan itu berlangsung berulang kali sejak korban kelas 1 SMP berusia 12 tahun hingga saat sekarang korban duduk di kelas 3 SMP.
AJ melakukannya pada saat rumah sedang sepi, ibu korban bekerja di kebun.
Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Terbatas Dilakukan Dinas Pendidikan Manggarai
Setiap melempiaskan hasratnya, korban diancam dan sering dipukul.
Tak kuat menghadapi tekanan,korban merasa takut dan melayani pelaku.
Aib ayahnya dibeberkan korban kepada kakak kandung. Ia mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya .
Kakak korban mendengar penuturan adiknya melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pelayanan Polres Manggarai.
Baca juga: Ahli Waris Perangkat Desa di Manggarai Barat Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta
Hari Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita,tim gabungan Polres Manggarai mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.