Berita Ende

Pisang Berangan,Ubi Nuabosi dan Tenun Ikat Ende Didaftarkan HAKI

Produk tradisional tenun ikat,pisang berangan,ubi Nuabosi,kopi dan tari-tarian tradisional dari Ende didaftarkan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual

Editor: Egy Moa
Tribun Flores.com/Oris Goti
Bupati Kabupaten Ende,Djafar Achmad 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Oris Goti

TRIBUN FLORES.COM,ENDE-Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad, menemui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Marciana Dominika Jone di Kupang, Jumat 17 September 2021.

Bupati Djafar melakukan koordinasi langsung dan diskusi mengenai produk-produk dari Ende untuk didaftarkan ke Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepada Tribun Flores.com, Sabtu 18 September 2021 Bupati Djafar mengatakan, ada beberapa produk yang mau didaftarkan yakni tenun ikat, pisang berangan, ubi Nuabosi, kopi dan tari-tarian tradisional.

Selain soal HAKI, Pemda Ende juga menekan MoU dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk pengawalan rancangan Perda dan evaluasi Perda yang tidak update lagi.

Baca juga: Ketrampilan Warga Binaan Lapas Ende Diapresiasi Ketua Dekranasda Ende

Sebelumnya, Rabu 15 September 2021, Marciana Dominika hadir di Ende sebagai narasumber utama  Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional NTT Kabupaten Ende.

Marciana mendesak Pemerintah Kabupaten Ende lebih cepat mendaftarkan produk-produk sebagai HAKI.

Ia mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Dekranasda Provinsi NTT dan Tim Penggerak PKK Provinsi NTT yang sejak tahun 2019 serius terhadap Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT.

Marciana menegaskan pentingnya Indikasi Geografis (IG) untuk dilindungi.

Baca juga: Pakai Pantun Nuabosi, Sandiaga Uno Sapa Warga Ende di Festival Kelimutu

"Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam), faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan," ujarnya.

Indikasi Geografis, kata Marciana, penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan. 

Dia menguraikan, Indikasi Geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. 

Indikasi Geografis juga merupakan strategi  bisnis yang memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

Baca juga: Festival Danau Kelimutu di Ende Diapresiasi Kemenparekraf

"Indikasi Geografis ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang. Indikasi Geografis dilindungi sejak didaftarkan oleh Menteri melalui pengajuan," ujarnya.

Selain itu, Marciana juga memfasilitasi pendampingan pembentukan MPIG yang struktur keanggotaannya telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan namun perlu kembali dikaji kesesuaiannya.

Berita Ende lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved