Berita Manggarai Barat
Polairud Polda NTT Akhiri Pertualangan Nelayan NTB Bom Ikan Selama Bertahun-tahun
Sepuluh tahun melakukan pemboman ikan di perairan NTT,nelayan asal Propinsi NTB ditangkap Polairud Polda NTT di Perairan Komodo Manggarai Barat
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Gecio Viana
TRIBUN FLORES.COM,LABUAN BAJO-Berakhirlah pertualangan nelayan asal Desa Bajo Pulau,Kecamatan Sape,Provinsi NTB HJ (43).
Semenjak 10 tahun lalu membom ikan di berbagai wilayah perairan NTT, ia ditangkap Polairud Polda NTT, Sabtu 25 September 2021.
"Untuk jumlahnya (berapa kali gunakan bom ikan) yang bersangkutan sudah lupa,"kata Ditpolairud Polda NTT,Kombes Pol. Nyoman Budiarja melalui Panit Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT, Ipda Suherman dalam konferensi pers di Markas Unit Polairud Labuan Bajo Polda NTT.
HJ ditetapkan tersangka usai diamankan personel Polairud Polda NTT di bagian selatan Pulau Komodo, Manggarai Barat.
Baca juga: Kualitas Porang Manggarai Barat Dapat Pengakuan Dirjen Perlindungan Varietas
Saat diamankan pelaku bersama 10 Anak Buah Kapal (ABK) lainnya sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke tengah laut.
Bahkan para pelaku sudah melakukan persiapan dengan kapal motor untuk melakukan pemboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sumba.
Menyadari kehadiran petugas patroli,awak kapal berusaha membuang barang bukti ke laut, namun setelah dilakukan pengejaran berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan,kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yakni dua jeriken ukuran 20 liter yang sempat dibuang ke laut. Kedua jeriken ini digunakan sebagai wadah menyimpan bahan peledak.
Baca juga: Tidak Lama Lagi Manggarai Barat Canangkan Bebas Pasung OGDJ
Barang bukti lainnya, kata Suherman, yakni 1 unit kapal motor,1 rol kabel berwarna merah muda yang digunakan untuk merakit bahan peledak, 2 unit kompresor beserta selang sebagai alat menyelam, 2 teropong, 1 senter selam, 1 kantong plastik kapas, 7 buah regulator sebagai alat bantu selam dan 7 masker.
Tersangka dan para ABK selanjutnya dibawa ke Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, HJ mengakui perbuatannya menangkap ikan menggunakan bahan peledak selama 10 tahun terakhir.
Ia juga mengaku menyiapkan semua alat dan bahan hingga membuat bom ikan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Aset Pemda Manggarai Barat Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara
"Kasus dalam pengembangan untuk pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
Konferensi pers penangkapan pemboman ikan di Markas Unit Polairud Labuan Bajo Polda NTT, Sabtu 25 September 2021.