Berita NTT

Kejati NTT Sita Uang Rp 17,3 Miliar dari Kasus Korupsi Hypermart Store

Kejaksaan Tinggi NTT menyita uang Rp 17,3 miliar dari PT.Nusa Investasi Mandiri dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Pemda Kupang

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto menyerahkan uang sitaan kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kamis 30 September 2021. 

Masneno mengatakan dukungan dari kejaksaan tinggi NTT dalam mengatasi kasus Hypermart Store. ia tidak pernah menyangka akan mendapatkan uang senilai Rp 17 miliar lebih.

Menurut Masneno hal tersebut merupakan peristiwa perdana sekaligus sejarah yang dialami dirinya dan pemerintahan Kabupaten Kupang yang mana telah mendapatkan uang senilai Rp 17.375.719.145 yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Gubernur NTT Berharap NTT Segera Bangun Laboratorium Kesehatan Hewan

“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami oleh Pemkab Kupang,” kata Bupati Kupang.

Ia juga menegaskan, penyelamatan keuangan negara, yang dilakukan oleh Kejati NTT, sangatlah mulia dalam menyelamatkan uang tersebut dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Kupang dimasa kepemimpinan dirinya.

Menurut Masneno, untuk saat ini ditengah pandemi covid-19, serta badai seroja yang melanda sebagian wilayah NTT, termasud Kabupaten Kupang sangat menggangu perekonomian di Pemerintah Kabupaten Kupang yang merosot jauh.

Akan tetapi, dengan tambahan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Pemkab Kupang.

Baca juga: Polairud Polda NTT Akhiri Pertualangan Nelayan NTB Bom Ikan Selama Bertahun-tahun

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, pendapatan masyarakat menurun drastis. Pemulihan ekonomi masyarakatpun menjadi sulit. Namun, dengan adanya uang senilai Rp. 17 miliar diyakini mampu memperbaiki perekonomian masyarakat,” terang Masneno.

Untuk diketahui, dalam bulan September 2021, Kejaksaan Tinggi NTT, telah mengembalikan Kerugian keuangan negara senilai 145 miliar lebih.

Sebelumnya Kejati NTT telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 128 miliar.

Dan kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana Hypermart Store Kejati NTT, berhasil mengamankan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga.

Berita NTT lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved