Berita NTT
Kepala Lapas Soe Kaget Jean Neonufa Sudah Kembali Berkantor di DPRD TTS
Belum genap menjalani hukuman 8 bulan kurungan penjara,Jean Neonufa anggota DPRD TTS kembali berkantor, Senin 4 Oktober 2021
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM.Com,Dion Kota
TRIBUN FLORES.COM,SOE-Meski belum genap menjalani hukuman 8 bulan kurungan penjara, Jean Neonufa, anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) narapidana kasus pelecehan seksual kembali berkantor,Senin 4 Oktober 2021.
Foto-foto Jean yang tersandung kasus pelecehan seksual saat berkantor menimbulkan polemik di media sosial ususnya Facebook.
Kepala Rutan Soe, Kepala Rutan Kelas II B Soe,Nixon G.L.Osingmahi,S.Sos.,M.Hum menjelaskan Jean Neonufa divonis 8 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual mendapatkan program asimilasi rumah usai menjalani lebih dari setengah masa hukumannya.
Namun Jean Neonufa belum diperbolehkan berkantor. Jean boleh berkantor jika seizin ketua partai.
Baca juga: Dinas Pertanian NTT Kembangkan Tanaman Porang di Matim dan TTS
"Sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang asimilasi rumah, Jean sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut. Diantaranya bukan terpidana kasus korupsi dan narkoba,divonis 8 bulan dan sudah menjalani hukuman lebih dari setengah. Namun untuk sementara Pak Jean belum boleh berkantor. Dia boleh berkantor jika ada izin dari partai," tegasnya.
Nixon mengaku kaget saat mendapat informasi jika Jean sudah berkantor. Dirinya langsung menghubungi Jean untuk mengingat agar tidak boleh berkantor selama masa asimilasi rumah.
Jean boleh berkantor jika sudah ada ijin dari ketua partai.
Selain menghubungi Jean, Nixon juga menghubungi Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Army Konay untuk mengingatkan terkait status Jean yang mendapatkan program asimilasi rumah.
Jean bisa saja dijemput kembali ke rutan jika melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Gubernur NTT Kritisi Puan Maharani Baca Ikrar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
" Saya sudah telepon dan ingatkan langsung pak Jean untuk jangan dulu berkantor," tegasnya.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay mengatakan, dirinya akan segera membangun komunikasi dengan kepala rutan terkait hak-hak Jean selama menjalani masa asimilasi rumah. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan jean.
"Saya koordinasi dulu dengan pak Karutan," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Jean ditahan di Rutan Kelas II B Soe terhitung tanggal 3 Mei 2021. Sidang putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kesusilaan tersebut berlangsung pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Soe.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Leuwol didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Bagas BN Satata menjatuhkan vonis Hukuman 8 bulan kurungan penjara dipotong masa penahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Baca juga: Kapolda NTT Tindak Tegas Pelaku Perusak Ekosistim Laut
Jean terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar Kesusilaan yang diatur Pasal 281 ke 2 KUHP.
Jean yang dihubungi terpisah membenarkan telah dihubungi Kepala Rutan Soe. Dirinya siap mengikuti aturan asimilasi rumah.
"Saya siap ikut aturan asimilasi rumah," ujarnya singkat.
