Berita Flores Timur
Dugaan Penyimpangan Dana Covid19, Polres Flotim Sudah Lakukan Penyelidikan
Sebelum adanya rekomendasi DPRD Flotim ke BPK melakukan audit investigasi dugaan korupsi dana Covid-19, Polres Flotim sudah melakukan penyelidikan

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Sebelum adanya rekomendasi DPRD Flores Timur (Flotim) ke BPK untuk melakukan audit investigasi dugaan korupsi dana Covid-19, Polres Flotim sudah melakukan penyelidikan anggaran Rp 14 miliar tersebut.
Meski adanya rekomendasi dari DPRD, polisi mengaku akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan NTT terkait proses kasus itu.
"Kami akan lakukan koordinasi apa yang sudah dilakukan. Jika sudah ada tahapan yang dilakukan BPK, maka langkah apa yang kami lakukan. Kita tinggal koordinasi," ujar Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Putu Sujana kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Flotim, Sebastianus Kleden dan beberapa pihak terkait kasus tersebut.
Baca juga: Ketua Panitia Pilkades Tapobali,Flores Timur Sumpah Demi Tuhan Tak Terlibat Galang Pemilih
"Sudah tiga atau empat orang yang diperiksa. Nanti bisa bertambah lagi. Dalam gelar perkara secara internal, jika keterangan dirasa sudah cukup maka kita tidak panggil lagi. Tapi jika masih ada kekurangan maka akan dipanggil lagi untuk beri keterangan tambahan," katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui besaran kerugian negara, karena masih pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Untuk diketahui dalam penanganan Covid-19 tahun 2021,Pemda Flotim menganggarkan dana sebesar Rp14 miliar.
Dana itu dikucurkan ke BPBD sebagai leading sektor dan dikelola beberapa OPD teknis yakni, dinas kesehatan, dinas perkebunan dan peternakan, dinas sosial, dinas tenaga kerja dan dinas pendidikan.
Baca juga: Kecamatan Adonara dan Kelubagolit Flores Timur Sukses Gelar Pilkades Serentak
Dinas perkebunan sendiri mengelola dana sebesar Rp. 1,6 miliar untuk pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pendemi covid-19. Dana sebesar itu dipergunakan untuk lima kegiatan, termasuk penanaman kelor.
Penggunaan dana covid-19 ini berujung pada rekomendasi lembaga DPRD Flotim yang meminta BPK Perwakilan NTT melakukan audit investigasi terhadap dua OPD yakni, BPBD dan Dinas Perkebunan.