Berita NTT
Untung Rp 20 juta, Pria Sikka Nekat Bawa 100 Batang Detonator 'High Explosive'
Keuntungan besar yang akan didapat,pria asal Kabupaten Sikka nekat membawa 100 batang detonator berdaya ledak tinggi dijual kepada para nelayan
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pemuda berinisial N (27), warga Kabupaten Sikka, Pulau Flores ditangkap tim Intel Air Polda NTT atas dugaan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa 100 batang bahan peledak detonator berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Detonator pabrikan asal India dengan level 8 high explosive dijual Rp 200 ribu/batang atau Rp 20 juta dari keseluruhan 100 batang.
Pelaku N nekat melakukan tindakan melawan hukum karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Detonator itu dijua kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
"Tersangka diamankan saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label," kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, Kamis 21 Oktober 2021.
Baca juga: Estimasi BI Perwakilan NTT, Kebutuhan Uang Selama Nataru Rp 1,6 Sampai Rp 1,9 Triliun
Penangkapan oleh Tim Intelair Subditgakkum setelah mereka menerima informasi dari masyarakat menyatakaan pelaku membawa bahan peledak di sekitar Jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada 3 Oktober 2021.
Krisna menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N yang saat itu memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator dalam kemasan satu kotak tanpa label.
Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 100 batang detonator, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan STNKnya serta satu buah jaket levis.
Baca juga: KTH Ngada Terima Hibah Sarana Pengembangan Hasil Hutan, Wagub NTT Ingatkan Jangan Jadi Besi Tua
Tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT," ujar Krisna.
Satu batang detonator dapat dibagi dan bisa memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai.
Jik satu detonator menghasilkan 10 botol bom ikan maka 100 batang detonator menghasilkan 1.000 botol bom siap pakai.
Baca juga: Ritual Adat dan Tarian Caci Sambut Rombongan DPD Hanura NTT
Penangkapan pembawa detonator ini merupakan penangkapan keedua pada 2021 setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim.
"Penjualan detonator dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya rusak.Pelakunya menggunakan detonator membuat bom ikan rakitan untuk melakukan penangkapan ikan," tegas Krisna.