Berita Lembata
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Awalolong Dihadapkan ke Majelis Hakim Tipikor
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pariwisata Kolam Apung Awalolong
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menggelar
sidang perdana dugaan korupsi proyek destinasi kolam Apung Awalolong di Kabupaten Lembata, hari
ini, Selasa 26 Oktober 2021.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka yakni Konsultan Perencana, Mido Arianto Boru, ST, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, S.H, dan kontraktor pelaksana, Abraham Yehezkibel
Tzasaro Limanto.
Koordinator AMPPERA Kupang, Emanuel Boli, menyampaikan informasi ini kepada awak media , Selasa
26 Oktober 2021 pagi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh AMPPERA Kupang dari JPU Kejati NTT, sidang dilaksanakan hari
ini di pengadilan Tipikor Kupang," kata Emanuel.
Baca juga: 650 Siswa Tidak Mampu di Lembata Dapat Bantuan Tablet, Seragam dan Tas Sekolah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata melimpahkan berkas perkara tiga tersangka
dalam dugaan korupsi proyek Awalolong ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat 15 Oktober 2021 siang.
Penyidik Tipidkor Polda NTT melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti proyek
pembangunan jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong,
Kabupaten Lembata kepada Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis, 7 Oktober 2021.
Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp 6.892.900.000. Naamun progres fisik
pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total
anggaran Rp 6.892.900.0
Perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil
audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)
Perwakilan Provinsi NTT.
Baca juga: Bupati Lembata Inginkan Desa Lusilame Jadi Contoh Pilkades Damai
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU
Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana
dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.