Minggu, 26 April 2026

Berita NTT

Penemuan Jenazah di Alak, Polisi Amankan Tiga Unit HP Milik Saksi

Penyidik Polda NTT mengamankan tiga unit HP milik para saksi dalam kasus penemuan jenazah di lokasi proyek Kali Dendeng, Kota Kupang.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Penemuan Jenazah di Alak, Polisi Amankan Tiga Unit HP Milik Saksi
ISTIMEWA
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Penyidik Polda NTT menyita tiga handphone (Hp) milik para saksi yang diperiksa dalam kasus penemuan jenazsah di kompleks proyek di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Alak Kota Kupang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H yang dihubungi Senin 22 November 2021 membenarkan informasi itu.

"Ada beberapa Hp yang diamankan penyidik. Ada 3 Hp," ucapnya.

Namun Kombes Pol. Rishian Krisna belum memberikan informasi detail pengamanan Hp milik para saksi ini.

Baca juga: DPW PAN NTT Gelar Muscab dan Konsolidasi Serentak

Diberitakan sebelumnya Kepolisian Daerah NTT membentuk tim terpadu untuk mengusut kasus penemuan jenasah ibu dan anak di Kelurahan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S. H., M. Hum, Kamis 11 November 2021 mengatakan telah membentuk tim terpadu dari Ditkrimum dan Polres Kupang Kota. Tim ini menjadi kekuatan dalam mengungkap kasus ini.

Paling tidak, kata dia, dengan penyelidikan yang terpadu dan pengumpulan bukti yang ada.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Pasti akan tindaklanjuti," tegasnya.

Diketahui, penemuan dua jenazah yang ditemukan akhir pekan lalu masih dalam penyelidikan Polsek Alak dibantu Polres Kupang Kota.

Baca juga: Wagub NTT Usulkan Terpidana Perdagangan Orang Dipenjara di Nusa Kambangan

Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian seperti dua kantong plastik warna hitam yang dipakai membungkus jenazah.

Diamankan pula celana pendek jeans merk Lea, ikat rambut, sisa rambut perempuan, pakaian dalam wanita, masker, ikat pinggang perempuan, baju, topi perempuan dan jaket jeans bayi, popok bayi dan pakaian bayi serta pakaian perempuan yang dipakai kedua korban.

Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Alak sejak Sabtu 30 Oktober 2021.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK di Polres Kupang Kota, Senin 1 November 2021 menyebutkan kalau kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

Baca juga: 23 Kendaraan Dinas Pemprov NTT Disita Tim Gabungan Penanganan Aset

"Polisi dalam hal ini Polsek Alak masih melakukan penyelidikan," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved