Berita NTT
Wagub NTT Usulkan Terpidana Perdagangan Orang Dipenjara di Nusa Kambangan
Kepala BP2MI,Benny Ramdhani mengatakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami kewajiban pemerintah daerah memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia," katanya dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat November 2021.
Oleh karena itu diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota bahkan desa.
Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
Baca juga: 23 Kendaraan Dinas Pemprov NTT Disita Tim Gabungan Penanganan Aset
Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.
“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia," tegas Benny.
Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.
"Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.
Baca juga: Inginkan Regenerasi, PWNU NTT Dukung Gus Yahya Staquf Pimpin PBNU
Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi menegasakan, pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan.
“Jangan coba-coba untuk mengganggu dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama,” tegas Nae Soi.
Wagub Josef menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya,” ujarnnya.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Lantik Pengurus NU Wilayah NTT
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan.
Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.