Berita Lembata
'Mandi Malam' Bareng Istri Tetangga, Anggota DPRD Lembata Diadukan ke Polisi
Oknum anggota DPRD Lembata, GR yang kepergok berduaan dengan istri tetangga di dalam kamar mandi, akhirnya dipolisikan Jumat, 26 November 2021.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUN FLORES.COM,LEWOLEBA-Oknum anggota DPRD Lembata, GR yang kepergok berduaan
dengan istri tetangga di dalam kamar mandi, akhirnya dipolisikan Jumat, 26 November 2021 pagi.
Laporan polisi dibuat langsung oleh D yang merupakan suami dari istri yang berduaan dengan GR.
"Sekitar jam 2 dini hari, sudah ada laporan dari suami yang bersangkutan ke Polres Lembata," ungkap
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen.
Yoce Marthen mengatakan D melaporkan oknum anggota DPRD Lembata, GR dan istri dari D dengan dugaan tindakan perzinahan.
Baca juga: Oknum DPRD Lembata Kuda-Kudaan di Kamar Mandi, Kepergok Kena Bogem dan Kabur
Polis juga sudah melakukan visum terhadap istri dari pelapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti yang ada sehingga kasus ini bisa dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Yoce Marthen menegaskan para pelaku terancam bui selama sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Pasal 284 tentang perzinahan.
Kejadian tak terpuji pejabat publik ini terjadi pada Kamis malam kemarin. Oknum anggota DPRD Lembata
tertangkap basah mandi tengah malam di dalam toilet bersama istri dari D di rumah D di Kota Baru, Kota Lewoleba.
D kesal dengan ulah cabul itu langsung menghajar GR di dalam toilet. Beruntungnya, GR berhasil melarikan diri malam itu juga.
Baca juga: Nama Kajari dan Kapolres Lembata Dicatut Orang Tak Dikenal Telpon Minta Uang
"Saya akan klarifikasi, tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu," kata GR dikonfirmasi Kamis kemarin.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura menuturkan
secara internal akan mengusut kronologi persoalan kadernya tersebut supaya partai bisa
mengambil tindakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan setelah
terbukti. Laporan kronologis kejadian ini akan dikirim ke pengurus pusat.
"Kita mengusulkan itu ada tingkatannya, apakah pemberhentian paripurna, pemberhentian sementara dan
pembebastugasan. Ini sementara dikaji dari aspek aturan di partai," kata Wakil Ketua II DPRD Lembata ini.