Berita NTT
Polda NTT Belum Jadikan RB Tersangka Kematian Ibu dan Anak
Pasca penyerahan diri RB ke Polda NTT, Kamis siang 2 November 2021, penyidik belum menetapkannya menjadi tersangka kematian ibu dan anak.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pasca penyerahan diri RB ke Polda NTT, Kamis siang 2 Desember 2021, penyidik belum menetapkan RB menjadi tersangka kasus kematian ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Macabel (1) di Kelurahan Pankase Oeleta, Kecamatan Alak.
"Saat ini masih dalam pengembangan, pendalaman. Nantinya akan kami sampaikan perkembangan hasilnya," kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo, Kamis.
Eko Widodo menyampaikan,Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Proses dilakukan dengan memenuhi semua tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan.
Dari proses itu juga didapati alat bukti, barang bukti dan keterangan yang mengarah ke petunjuk dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Baca juga: Diduga Terlibat Kematian Ibu dan Anak, RB Serahkan Diri ke Polda NTT
Pemyerahan diri RB berlangsung sepekan setelah identitas jenazah ibu dan anak di Kupang terungkap melalui hasil tes DNA. RB menyerahkan diri ke Dirkrimum Polda NTT sekitar pukul 12.00 Wita diantar oleh keluarganya.
"Hari ini Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, telah menyerahkan diri seseorang berinisial RB yang dampingi keluarganya ke Direskrimum Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Jenazah ibu dan anak tanpa identitas yang telah membusuk ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 30 Oktober 2021.