Berita Sikka

Batal Menikah, Ivan Bawa Mira 'Bertemu' di Pengadilan Negeri Maumere

Pertunangan EM alias Mira dengan SB alis Ivan gagal dilanjutkan ke pelaminan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Maumere.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Pengacara peggugat, Viktor Nekur, S.H. 

"Setelah itu masuk acara pembuktian. Masing-masing pihak akan berusaha mengajukan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi membuktikan dalilnya," kata Anton, ketika dihubungi, Jumat pagi 3 Desember 2021.

Baca juga: Perempuan Diduga Simpanan Suami Ditonjok ASN Sikka

Dalam tahap ini, kata Anton, baru akan terungkap siapa yang sesungguhnya memutuskan tali pertunangan, apakah pihak penggugat atau tergugat.

Terkait permintaan pihak penggugat melakukan sumpah pemutus sebagaimana dalam replik, Anton mengataka penggugat tidak mengerti dan tidak paham hukum acara perdata, khusus tenteng pembuktian dengan sumpah.

Anton mnyerankan kepada penggugat memeriksa Buku IV KUHPerdata tentang pembuktian dan kadaluarsa, khusus Bab keenam, pasal 1929 s/d pasal 1931 yang menegaskan: sumpah pemutus dapat dilakukan atas permintaan hakim apabila pihak yang berperkara( penggugat dan tergugat )tidak memiliki bukti apapun.

" Pihak tergugat optimis akan mampu membuktikan seluruh dalil bantahan/sangkalan dalam perkara konvensi baik dlm eksepsi maupun pokok perkara. Demikian pula dalam rekonvensi, kami siap membuktikannya," kata Anton.

Berita Sikka lainya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved