Berita Sikka
Batal Menikah, Ivan Bawa Mira 'Bertemu' di Pengadilan Negeri Maumere
Pertunangan EM alias Mira dengan SB alis Ivan gagal dilanjutkan ke pelaminan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Maumere.
TRIBUN FLORES.COM, MAUMERE-Pertunangan EM alias Mira dengan SB alis Ivan gagal dilanjutkan ke pelaminan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Maumere. Sidang perkara ini akan memasuki agenda duplik pada Senin pekan depan.
Kuasa hukum Ivan, Viktor Nekur, Kamis 2 Desember 2021 menjelaskan tahapan adat Krowe Sikka seremoni adat dilalui setelah Ivan dan Mira menjalin pacaran sekitar enam tahun ketika kuliah di Pulau Jawa.
Viktor mengatakan tahapan adat itu dimulai 'poto wua ta’a (peminangan) dilanjutkan dengan sobeng kila (pemasangan cincin). Dalam seremoni 5 Januari 2020, kata Viktor, delegasi keluarga pria membawa seekor kuda, uang tunai Rp 1 juta, seperangkat pakaian wanita dan perlengkapan kosmetik. Ketika pamit selesai seremoni diserahkan lagi uang pamitan untuk mama kandung Mira (pue ina buan) senilai Rp 1 juta.
Dalam tahapan peminangan ini, kata Viktor, keluarga wanita meminta belis berupa dua batang gading, 20 ekor kuda, dua buah emas (bahar) dan uang Rp 200 juta.
Baca juga: Sikka Dijadikan Kebun Percontohan Holtikultura
Keluarga pria baru membawa satu batang gading berukuran panjang 90 cm, ukuran lingkar luar pangkal gading 20 centimeter, emas 24 karat dalam bentuk gelang tangan seberat 10 gram,lima ekor kuda dan uang tunai Rp 20 juta.
Selain bahan makanan berupa 100 tandan pisang, kelapa tua dan bertunas 80 buah, ikan kering besar empat ekor, padi satu karung 50 Kg, jagung satu karung 50 Kg dimuat dalam satu mobil truk.
“Semua belis dan barang diterima bapaknya MY disapa Yanto. Saat itu juga terjadi kesepakatan Ivan dan Mira resmi bertunangan," kata Viktor.
Viktor mengakui, pihak keluarga pria juga menerima balasan dari keluarga wanita berupa babi, beras, moke, tenun sarung,
Baca juga: Guru Agama Katolik di Sikka Jalani Seleksi Pendidikan Profesi Guru
Rencana pernikahan Ivan dan Mira dilaksanakan pada 2021. Ketika delegasi Ivan mendatangi Yanto membicarakan rencana pernikahan itu, ayah Mira, Yanto mengatakan pertunangan antaran Ivan dan Mira tidak dapat dilanjutkan kejenjang pernikahan.
Viktor mengakui terjadi percecokan antara Ivan Mira di rumah Yanto. Ia melarang Ivan berhubungan lagi dengan Mira.
Ayah kandung Ivan, YBBB dan keluarganya mendatangi Yanto mengklarifikasi larangan Yanto kepada Ivan tidak boleh menemui tunangannya tanpa batas waktu. Namun kedatangan mereka tidak diterima baik.
“Ayah dan ibu Ivan datang kerumah Yanto untuk klarifikasi.Pak Yanto beralasan pertunangan Ivan dan Mira tidak dapat dilanjutkkan tanpa memberikan alasan,” kata Viktor.
Baca juga: Kajari Sikka Beberkan Peran Kejaksaan di Masa Pandemi Covid-19
Menurut Viktor, pemutusan pertunangan secara sepihak pertunangan antara Ivan dengan Mira merupakan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat Krowe Sikka yang telah berdampak pada kerugian materil dan imateril bagi para penggugat.
“Mira sudah menikah dengan laki–laki lain pada saat pertunangan dengan Ivan belum diselesaikan secara adat Krowe Sikka. Pihak perempuan posting foto preweding di medsos,” tandas Viktor.
Kuasa hukum EM, Antonius Stefanus, SH, mengatakan jika tidak ada halangan, tergugat akan mengajukan duplik dalam sidang hari Senin.