Berita Lembata

Polres Lembata Rekonstruksi Pembunuhan Hamdan Hamtete

Polres Lembata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hamdan Hatete oleh Bernadus Ola, Senin 6 November 2021 di Lewoleba.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Polres Lembata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hamdan Hamtete di Lewoleba, Senin, 6 Desember 2021. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Ricko Wawo

TRIBUN FLORES.COM,LEWOLEBA-Kepolisian Resort Lembata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hamdan Hamtete oleh Bernadus Ola pada Senin, 6 Desember 2021.

Kasus yang mengejutkan warga Lembata terjadi 27 Oktober 202. Selain menebas korban dengan sebilah parang, Bernardus Ola juga memenggal kepala korban dan membakarnya.

Rekonstruksi dilangsungkan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di rumah pelaku di Wangatoa dan di dekat rumah korban di Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan.

Bernardus Ola memeragakan 31 adegan pembunuhan sadis tersebut. Banyak warga juga yang menyaksikan proses rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Polres Lembata ini.

Baca juga: Gedung Sekolah Disegel, Murid SDI Atalojo Lembata Belajar di Rumah Warga

Penyidik Polres Lembata juga menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung tersangka melakukan perbuatan tidak manusiawi itu yakni istri korban Agnes Ada Tolok dan Lia Amuntoda.

Kasat Reskrim Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, mengatakan tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi ini. Akan tetapi, rekonstruksi memang bertujuan mengungkap hal yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.

"Dalam pemeriksaan, tersangka juga tidak pernah menyangkal. Dia berterus terang, dia melakukan hal ini karena ada unsur dendam," kata Iptu Yohanes.

Motif pembunuhan ini, kata dia, adalah balas dendam antara tersangka Bernardus Ola dan korban Hamdan Hatete.

Baca juga: DPD PPNI Kabupaten Lembata Resmi Dilantik

"Kami dari penyidik belum bisa pastikan dia gangguan jiwa atau tidak tapi akan ditentukan oleh psikiater di Kupang," katanya.

Dalam waktu dekat, katanya, penyidik Polres Lembata akan membawa tersangka ke Kupang untuk diperiksa kejiwaannya.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Pembunuhan berencana karena tersangka sudah siapkan parang dan tas untuk simpan kepala korban," ujarnya.

Baca juga: Goyang Dendereo Semarakan Hari Disabilitas Internasional di Lembata

Salah satu saksi mata, Lia Amuntoda, mengaku masih trauma dengan kejadian pembunuhan yang terjadi persis di halaman rumahnya itu sekitar pukul 19.30 Wita itu.

"Saya baru pulang pasar, kemudian saya lihat pelaku dan korban baku kejar. Kami hanya berteriak minta tolong karena dia bawa parang. Seminggu kami mengungsi karena saya trauma sekali," pungkasnya.

Berita Lembata lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved