Berita NTT

Pemuda Katolik NTT Desak Penerapan Pasal Berlapis Pembunuh Astri Manafe

Pemuda Katolik Provinsi NTT, Agus Payong Boli mendesak penyidik Polda NTT menerapkan pasal berlapis tersangka pembunuh Astri Manafe dan Lael Macabel.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Ketua Pemuda Katolik NTT, Agus Payong Boli (kiri) bertemu keluarga almarhumah, Astri Manafe, Rabu 8 Desember 2021. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pemuda Katolik NTT mendesak penyidik Polda NTT menerapkan pasal berlapis bagi pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabel karena pembunuhan itu tergolong tidak berkemanusiaan.

Ketua PK NTT, Agus Payong Boli mewakili Pemuda Katolik NTT menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas kejadian ini.

"Menyatakan turut berdukacita. Secara media kami sudah menyampaikan satu dua minggu kemarin. Hari ini kami berkesempatan bertemu dengan keluarga almahrum, menyampaikan turut berdukacita," kata Agus Boli, Rabu 8 Desember 2021 di kediaman orang tua Astrid Wali Kota, Kupang.

Dia menjelaskan, Pemuda Katolik juga dukungan moril dan materil kepada keluarga. Pemuda Katolik akan mengirim salah satu pengacara aktif untuk bergabung dengan pengacara yang sudah disiapkan keluarga dalam mengawal kasus ini.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Desak Polda NTT Tangkap Aktor Pembunuhan Astrid dan Lael

Ia menegaskan agar pihak kepolisian untuk tidak ragu dan terus fokus agar bisa mengembangkan kasus pembunuhan keji ini. Pemuda Katolik mendesak agar pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis bagi tersangka.

"Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Agus Boli.

Lebih jauh ia menerangkan, undang-undang nomor 26 tentang pengadilan HAM itu mengklasifikasikan tiga hal berat yakni, pembunuhan masal, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Dalam pandangan Pemuda Katolik NTT di kasus ini bila ditelaah dari awal korban keluar dari rumah hingga upaya menyembunyikan jasad korban, merupakan kategori kejahatan kemanusiaan yang didalam ketentuan itu disebutkan pelanggaran kemanusiaan dan tertulis membunuh orang dengan cara keji.

Baca juga: Misteri Pemilik Sekop dan Linggis Dipinjam RB Gali Kuburan Astri dan Lael

"Karena itu, penerpaan pasal undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu mutlak mesti dilakukan," ucapnya.

Ketua Agus Boli juga menyoroti proses penyerahan diri tersangka pembunuhan hingga diterapkan pasal 338 tentang pembunuhan. Menurutnya, seseorang ketika menyerahkan diri hanya ada dua kemungkinan, pertama karena rasa takut berlebihan dan kedua ada dugaan indikasi perencanaan untuk melakukan suatu skenario cerita.

Ia mencontohkan, skenario itu bisa dilakukan pada saksi dan tersangka sendiri agar terjadi hanya tersangka tunggal. Bisa juga, ada ketakutan disaksi yang merasa ketakutan ketika membuka semua rangkaian itu.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary. Ini pelanggaran HAM berat, bukan ringan. Menghilangkan nyawa orang dengan spontan," kata dia.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Ungkap Tuntas Pembunuhan Ibu dan Anak

Dia berharap pihak kepolisian terus meyampaikan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan agar tidak ada dugaan liar yang muncul ketika adanya kesendatan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.

Dia juga menyebut, akan menyurati Kapolda NTT, penyidik dan Kapolri hingga Kejaksaan Agung agar memberi sikap terhadap kasus ini.

Agus Boli juga menyampaikan Pemuda Katolik memberikan dukungan yang positif bagi Kapolda NTT dalam memproses kasus ini. Pemuda Katolik juga akan memberikan analisa hukum dengan kasus tersebut.

Sebab, menurut dia hukum di Indonesia sangatlah dinamis dan memperbolehkan semua orang memberikan pandangan hukum sepanjang tidak menuding pihak lain.

Agus Boli menyampaikan, adapun pernyataan dari masyarakat yang mengkritisi kinerja kepolisian, merupakan bentuk kecintaan masyarakat NTT kepada Polda agar bekerja dengan profesional.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris ke Kupang Temui Keluarga Almarhumah Astri Manafe

"Tidak ada upaya menjatuhkan bapak Kapolda. Kami percaya ditangan bapa oleh karena Tuhan dan doa dukungan para leluhur di NTT kasus akan terselesaikan dengan baik, karir bapa pun akan lebih baik," urainya.

Perwakilan keluarga, Manafe menyampaikan ucapan terima kasih terhadap dukungan yang diberikan Pemuda Katolik kepada keluarga. Dia mengaku, ada banyak orang yang sedang terus mendukung dan bersama keluarga terutama mengungkap kasus ini.

Berita NTT lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved