Berita Flores Timur
Diduga Bikin Pernyataan Fitnah, Pengacara di Flotim Dipolisikan ASN
Pengacara di Larantuka,Ipi Daton dilaporkan seorang aparatur sipil negara ke Polres Flores Timur atas dugaan kasus fitnah di media online.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM, LARANTUKA- Ipi Daton, seorang pengacara di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) dilaporkan ke Polres Flotim, 30 November 2021 oleh seorang ASN, Elisabeth Ede Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
Laporan Ede Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.
Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya. Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya.
"Dalam perjalanan saya melanjutkan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara lama) menghantar uang Rp 25 juta. Saya tanya, uang ini untuk apa? Saya punya harga diri. Saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp 25 juta. Silahkan bawa uang itu kembalikan ke yang bersangkutan," ujar Ipi yang dilansir aksinews.com, 20 Februari 2021.
Baca juga: Sudah Habis Kontrak, Proyek Toilet Taman Felix Fernandez Larantuka Belum Rampung
Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap. Rikardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf pun mendatangi Polres Flotim dan membuat laporan pengaduan (Lapdu). Barulah pada 30 November 2021, kasus ini dilaporkan resmi ke Polres Flotim.
Ipi Daton yang dikonfirmasi, 8 Desember 2021 tak banyak berkomentar.
"Bukannya sudah buat laporan terdahulu dan sudah diperiksa? Kok ada laporan baru lagi? Satu perkara dua LP? Masalah sudah jatuh tempo, minta rescedulle, kemudian laporkan fitnah, apa hubungannya?," sergah Ipi.
Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Sanusi Anwar mengaku kasus itu pernah diadukan ke Polres Flotim Februari 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pihak termasuk saksi.
Baca juga: Warga Perumahan Tabali, Kota Larantuka Masih Gunakan Pelita
Setelah pemeriksaan, polisi kemudian melakukan gelar internal dengan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Flotim. Hasilnya, kasus itu disimpulkan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Kita berikan SP2HP ke pengadu dan tanggal 30 Desember dibuat laporan polisi. Sehingga kelanjutannya kita tunggu perkembangan. Nanti para pihak dipanggil lagi untuk pemeriksaan sesuai peran masing-masing," tandasnya.