Berita Flores Timur
Proyek Talud di Pulau Solor; Kontraktor Kembalikan Kerugian Negara Rp 608 juta
Penyelidikan dugaan korupsi proyek talud Bubuatagamu di Pulau Solor menermukan titik terang. Kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 608 juta.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM, LARANTUKA-Kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud Bubuatagamu, kecamatan Solor Selatan Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2018 Rp 1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, kecamatan Solor Timur Rp 3.718.888.000, menemui titik terang.
Direktur CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu, kontraktor pelaksana pengerjaan dua proyek itu sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 608.683.393,5 kepada penyidik Polres Flotim.
"Sudah ada pengembalian kerugian negara. Talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu Rp 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai Desa Watobuku pengembaliannya Rp 402.164.093,64. Totalnya, Rp. 608.683.393,5," kata Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede, Kamis 9 Desember 2021.
Terkait proses hukum lanjutan kasus itu, menurut dia, tergantung hasil gelar perkara penyidik. Ia juga mengaku sudah menyurati Polda NTT meminta petunjuk lanjutan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Proyek Talud Pantai Pohon Bao Kuras APBD Flores Timur Rp 7 Miliar
"Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, nanti dilihat setelah gelar. Kita sudah surati ke Polda minta petunjuk, tapi belum ada balasan. Petunjuknya seperti apa kita tunggu jawaban dari Polda. Kalau diminta digelar di Polda, ya kita harus kesana. Jika dalam gelar hasilnya bisa ditingkatkan ke penyidikan, kita naikan statusnya. Dalam penanganan kasus korupsi, setiap tingkatan kita gelar," ujarnya.
Untuk diketahui, dua kasus ini dilaporkan ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) pada 2019 lalu. Meski sudah ada hasil perhitungan tim Politeknik Negeri Kupang, namun kasus ini lama mengendap di tangan Inspektorat Daerah (Irda) Flotim. Irda Flotim sempat beralasan kekurangan anggaran dalam melakukan audit.