Berita NTT

Keluarga Minta Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Dijerat UU Perlindungan Anak

Kuasa hukum Adhitya Nasution berharap penyidik Polda NTT menerapkan UU Perlindungan Anak menjerat tersangka RB diduga menghabisi Astri Manafe dan Lael

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Kuasa hukum keluarga almahrumah Astri Manafe dan Lael Macabel,Adhitya Nasution, SH., MH (kanan) 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM, KUPANG-Kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Macabel (1), Adhitya Nasution, SH,MH berharap pihak kepolisian di Polda NTT menerapkan undang-undang (UU) Perlindungan Anak menjerat tersangka RB alias Randi.

Adhitya menegaskan, pasal yang diterapkan 338 itu bukan menjadi kartu mati yang digunakan oleh penyidik Polda NTT. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dia menyebut agar bisa di hukum sesuai dengan aturan.

"Mengingat korbannya lebih dari satu dan juga ada korban anak-anak disini. Tentu kita berharap semaksimal mungkinlah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dan pelaku lainnya," kata Adhytia, Kamis 9 Desember 2021.

Keluarga dan kuasa hukum, menurut dia telah mendatangi Polda NTT untuk menyampaikan lagi informasi lainnya. Seminggu kemudian, akan dilakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan ini.

Baca juga: Kapolda NTT Santuni Keluarga Almarumah Astri Manafe

Bukti dan informasi yang disampaikan ke kepolisian, juga dilakukan saring sebelum diserahkan. Keluaraga juga berhati-hati saat menerima masukan atau informasi dari luar. Kronologis juga sejauh ini telah disampaikan ke penyidik.

Kronologis yang disampaikan keluarga, diakui Adhitya, memang ada beberapa bagian terjadi perbedaan dengan hasil penyidikan pihak kepolisian. Adhitya menyebut pasal 338 merupakan pasal aman untuk penyidik dalam pengembangan kasus.

Ia menyayangkan pasal perlindungan anak-anak yang belum terakomodir, padahal dalam kasus ini ada korban yang merupakan anak-anak. Pasal tentang anak, harusnya diterapkan karena faktnya ada korban yang berusia anak-anak.

"Sudah jelas undang-undang perlindungan anak diterapkan disini. Tetapi kita kembalikan lagi semuanya ke penyidik. Kita hanya bisa memberi saran, penyidik punya pertimbangan lain," ujarnya.

Baca juga: Ramli Bajideh Minta Maaf ke Keluarga Almarhumah Astri Manafe

Tim kuasa hukum, kata dia, bersepakat pasal yang digunakan tidak berhenti di 338. Adhitya menyebut pembunuhan itu dilakukan dengan berencana. Hal itu dibuktikan dengan hubungan tersangka dengan korban dalam artian sudah kenal satu sama lain.

Alasan lainnya adalah tindak pidana itu kemudian disembunyikan tersangka atau dalam kasus ini, usai melakukan pembunuhan kemudian menyembunyikan jasad korban.

"Nah menyembunyikan korban ini kan butuh persiapan. Menurut pandangan kami disitulah letak perencanaannya karena 340 itu berkata tindak pidananya harus direncanakan maka rencananya itu harus bisa dibuktikan. Kita sedang menunggu penyidik membuktikan perencanannya ituu," kata Adhitya.

Adhitya menegaskan, kalau penyidik tetap menggunakan pasal 338, selaku kuasa hukum tentu akan diambil langkah selanjutnya dan tidak puas dengan penggunaan pasal itu.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Astri Manafe; Ny.Randi Izin Mengajar Diperiksa Polda NTT

Jika pun tetap diterapkan pasal dan pelaku tunggal, maka hal ini akan menjadi cerminan keadilan. Karena dari keterangan dari pihak keluarga, tidak mungkin bukan hanya satu tersangka.

"Kalau pasal 338 tentang pembunuhan itu simpelnya, orang datang bunuh langsung hilang. Ini disembunyikan, artinya ada persiapan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved