Berita NTT
Keluarga Minta Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Dijerat UU Perlindungan Anak
Kuasa hukum Adhitya Nasution berharap penyidik Polda NTT menerapkan UU Perlindungan Anak menjerat tersangka RB diduga menghabisi Astri Manafe dan Lael
Adhitya menjelaskan, sudah jelas saat penemuan kedua korban dalam keadaan dibungkus, digali menutup tanah. Fakta itu sudah direncanakan. Ia meyakini, tidak mungkin orang menyiapakn skop menggali tanah dan pelastik, dalam seketika itu.
Baginya tetap kejahatan pembunuhan adalah kejahatan kemanusiaan. Apalagi korban juga ada anak-anak.
Ia mengajak masyarakat NTT yang memiliki informasi apapun perihal kasus ini agar tidak dipublikasi secara luas. Menurutnya, ini juga bisa mengganggu kinerja kepolisian dan mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Pemuda Katolik NTT Desak Penerapan Pasal Berlapis Pembunuh Astri Manafe
Dia menyarankan agar diberikan ke kuasa hukum agar disampaikan ke penyidik. Pihaknya bekerja kolaboratif agar tersangka bisa mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Adhitya menegaskan, kuasa hukum bekerja maksimal untuk menyelesaikan masalah ini.