Berita Sumba Barat
Tahanan Tewas di Polsek Katikutana: Kapolres Suma Barat Ajak Keluarga Ikuti Proses Hukum
Dihadapan keluarga korban Arkian Anabira,Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengajak keluarga korban mengikuti proses hukum kematian Arkian.

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Petrus Piter
TRIBUN FLORES.COM,WAIBAKUL-Dihadapan keluarga korban yang memenuhi tenda duka pemakaman alhamrum Arkian Anabira di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Senin 13 Desember 2021,Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik, M.H menyatakan telah menahan 4 oknum anggota Polres Sumba Barat.
Keempat anggota polisi ini diduga menganiaya Arkian Anabira di kamar tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah, Kamis 9 Desember 2021.
Arkian Anabira dijemput anggota kepolisian Sumba Barat, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita dan dibawah Ke Polsek Katikutana. Keesokan paginya, Kamis 9 Desember 2021 pagi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres mengatakan empat oknum anggota Polres Sumba Barat yang diduga terlibat melakukan penganiayaan diproses hukum secara transparan, sehingga keluarga bisa mengikutinya.
Baca juga: Tahanan Mati di Polsek Katikutana; Hasil Visum Tidak Ada Luka Tembak Tapi Memar dan Lebam
Ia mengaku telah mendapat laporan visum dari RSUD Waikabubak, Sumba Barat, menyatakan ada beberapa luka di kaki dan tangan Arkian Anabira.
Namun hasil visum tidak dapat menjelaskan alasan kematiannya. Karena itu Polisi berkoordinasi dengan rumah sakit dan keluarga korban untuk melakukan otopsi.
Polisi juga berrkoordinasi dengan Lius, ayah korban untuk menentukan lokasi otopsi, apakah dilakukan dilokasi kubur atau dibawah ke rumah sakit terdekat di Sumba Tengah.
Arianto meminta kekuarga menyiapkan beberapa orang perwakilan keluarga untuk bersama-sama menyaksikan.