Breaking News

Berita NTT

Dokter Forensik RSB Kupang Pastikan Kekerasan Tumpul Menimpa Astri Manafe

Ahli Forensik RS Bhayangkara Kupang,AKBP dr.Edy Syahputra Hasibuan mengatakan terdapat kekerasan tumpul di kepala Astri Manafe korban pembunuhan RB.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K, M.H melakukan konferensi pers menjelaskan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel, Kamis 23 Desember 2021 di Mapolda NTT 

Dokter Forensik RSB Kupang Pastikan Kekerasan Tumpul Menimpa Astri Manafe

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, AKBP dr. Edy Syahputra Hasibuan mengatakan terdapat kekerasan tumpul yang terjadi pada bagian kepala korban Astri Manafe (30), korban pembunuhan tersangka RB alias Randi.

Dokter Hasibuan menyebut informasi itu ketika memberikan keterangan pers pada, Kamis 23 Desember 2021 di Mapolda NTT.

Dia menjelaskan, kekerasan tumpul itu disebabkan oleh sesuatu yang memiliki permukaan tumpul. Terhadap adanya kekerasan pada bagian tubuh korban Astri yang diduga menggunakan benda tumpul, ia tidak bisa memastikan itu.

Tim forensik beralasan, kondisi tubuh kedua korban yang sudah mengalami pembusukan menyebabkan tim forensik kesulitan melakukan identifikasi dan memastikan detail kekerasan tumpul yang masih belum diketahui itu.

Baca juga: Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael

Kerasan serupa juga terjadi pada korban Lael Macabbe. Namun, Hasibuan juga menegaskan tim forensik tidak bisa memastikan lebih rinci akibat kondisi jenasah yang tidak lagi utuh.

Namun, Hasibuan memastikan kematian Astri akibat gangguan pada pernapasan yang disebabkan pencekikan dan juga dibekap sehingga korban kehabisan pernapasan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan kesimpulan dari hasil forensik diketahui korban Astri meninggal karena kehabisan pernapasan.

Dikatakannya, jika berbicara pembuktian maka tidak hanya berdasarkan pada suatu pembukitan saja. Dari rangkaian kejadian, kemudian penyidik menyimpulkan pasal 340 KUHP itu bisa diterapkan pada tersangka RB alias Randi.

Baca juga: Belum Ambil Uang Rp 50 Juta, Kasidik Kejati NTT Ditangkap Satgas 53 Kejagung

Rishian Krisna menyebut penerapan pasal itu dilakukan penyidik berdasarkan kesesuaian barang bukti dan keterangan saksi yang ada. Penyidik memberikan sangkaan paling berat.

Dia menampik adanya penyebutan tersangka tunggal dalam kasus ini. Kombes Pol. Rishian Krisna mengaku sejauh ini sesuai hasil penyidikan dengan barang bukti yang ada, baru ada satu tersangka yakni Randi.

Proses penyidikan, kata dia, tidak hanya mengaitkan semua alat bukti yang dikumpulkan tetapi perlu juga dilakukan dengan cermat.

Ditegaskannya, proses penyidikan ini belum berakhir. Proses akan terus dilakukan hingga semua berkas atau kelengkapan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan atau telah memasuki proses tahap dua.

Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved