Berita NTT
Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan
Buntut aksi damai wartawan ke Mapolda NTT,Rabu 22 Desember 2021, Kanit II Subdit III Jatanras Polda NTT,AKP Laurensius minta maaf kepada wartawan.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Kanit II Subdit III Jatanras Polda NTT, AKP Laurensius meminta maaf kepada seluruh Wartawan di kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu, 22 Desember 2021 siang di Mapolda NTT.
Permintaan maaf AKP Laurensius pasca unjuk rasa puluhan wartawan di Mapolda NTT merupakan buntut dari kasus pelarangan terhadap wartawan Pos Kupang saat meliput rekonstruksi kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Macabel (1) di Kupang, Selasa, 21 Desember 2021 siang.
"Pada intinya saya atas nama pribadi meminta maaf atas peristiwa kemarin. Tidak ada maksud sama sekali untuk mendiskreditkan atau menghalang-halangi tugas dan kerja-kerja teman-teman Jurnalis," kata AKP Laurensius saat menemui puluhan wartawan yang menggelar aksi demonstrasi.
Tidak hanya meminta maaf kepada wartawan Pos Kupang, AKP Laurensius juga meminta maaf kepada seluruh wartawan di Indonesia khususnya di NTT.
Baca juga: Potensi Tinggi Siklon Tropis di NTT, BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini
"Sekali lagi secara pribadi saya meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis. Tidak ada maksud sama sekali untuk menghalangi kerja-kerja jurnalis," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ende itu menegaskan bahwa tidak ada niat sama sekali untuk mendiskriminasi tugas wartawan kemarin.
Namun, situasi hari itu memang ramai sehingga polisi mengantisipasi adanya oknum-oknum yang mengaku sebagai masyarakat untuk masuk lokasi rekonstruksi.
Ia membenarkan jika melarang wartawan Pos Kupang untuk merekam waktu rekonstruksi. Tetapi saat itu ia tidak tahu kalau itu adalah wartawan Pos Kupang.
Baca juga: Ketua DPD PDIP NTT, Ditangan Frans Lebu Raya PDIP Capai Puncak Keemasan
"Jadi memang waktu itu di luar police line itu ada masyarakat dan wartawan. Saat saya tegur itu memang kami larang masyarakat untuk memvideokan sehingga saya pikir itu masyarakat. Karena saat saya berbicara handphone cenderung ke wajah beliau yang merekam sehingga saat saya tanya kaka siapa sambil jalan tidak dengar jawaban kalau beliau dari Pos Kupang," jelas dia.
Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol, Rishian Krisna mewakili institusi Polda NTT maupun secara pribadi meminta maaf kepada seluruh wartawan di Indonesia khususnya di NTT.
Menurut Krisna, wartawan adalah mitra penting Polri sehingga tidak ada niat dari anggota Polda NTT untuk mendiskriminasi, dan menghalangi tugas-tugas jurnalis.
"Atas nama pribadi dan institusi saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan-rekan jurnalis. Saya sepakat teman-teman adalah mitra terbaik Polri sehingga tidak ada niat untuk kami diskriminasi," katanya.
Baca juga: Gantung Kartu Pers di Mapolda NTT, Wartawan Desak Oknum Polisi Minta Maaf
Pemimpin Redaksi Selatan Indonesia, Laurens Leba Tukan mengatakan pihak yang ingin membungkam pers adalah pihak yang sedang menyembunyikan kejahatan. Untuk itu, Kapolda NTT harus memberikan sanksi keras kepada AKP Laurensius.
Pemimpin Redaksi Fokus Nusa Tenggara, Jefri Taolin berharap insiden yang dilakukan oknum anggota Polda NTT AKP Laurensius tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya, buntut pelarangan terhadap wartawan yang sedang meliput saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dikecam keras gabungan wartawan yang ada di NTT.
Wartawan di NTT yang tergabung dalam forum wartawan NTT, melakukan aksi protes dan aksi damai didepan Mapolda NTT, Rabu 23 Desember 2021. Wartawan juga melakukan aksi gantung kartu pers di gerbang pintu Mapolda NTT.
Baca juga: Sekda NTT, Separuh Hidup Frans Lebu Raya Didedikasikan untuk NTT
Selain berorasi, wartawan juga meminta oknum Polisi yang melalukan pelarangan agar menyampaikan permohonan maaf terbuka dipublik NTT.
Diketahui, sejumlah wartawan di NTT mendapat tindakan tidak menyenangkan dari oknum polisi saat gelaran rekonstruksi yang berlangsung, Selasa 21 Desember 2021 kemarin.
Oknum Polisi meminta agar tidak dilakukan perekaman gambar atau video saat berjalannya rekonstruksi. Bahkan, ada juga wartawan yang diancam akan disita handphonenya jika kedapatan mengambil gambar.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna, menyampaiakan dirinya akan berkoordinasi dengan oknum polisi itu untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat; Frans Lebu Raya Dedikasikan Hidup untuk NTT
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang telah membantu pihak kepolisian dalam proses pemberitaan. Dia menyebut, kejadian tersebut bukan berniat melakukan pelarangan namun lebih kepada penertiban kepada orang-orang yang mengaku sebagai wartawan.