Berita NTT

BNNP NTT Amankan Empat Pengguna Sabu-sabu, Termasuk Pengusaha Asal Ende

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT mengamankan empat orang yang merupakan pemakai narkoba jenis shabu-shabu.

Editor: Egy Moa
DOK.PRIBADI
Kepala BNNP NTT, Isnaeni Ujiarto memberikan keterangan. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT mengamankan empat orang yang merupakan pemakai narkoba jenis shabu-shabu.

Empat orang ini salah satunya pengusaha asal Ende yang diamankan beberapa waktu lalu di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kepala BNNP NTT, Isnaeni Ujiarto menjelaskan setelah mengamankan seorang pengusaha di Ende pihaknya terus melakukan pendalaman hingga menemukan lagi tiga orang.

“Sekarang sudah 4 orang yang kita amankan. Satu di Ende,2 orang di Kota Kupang dan seorang di Surabaya,” kata Ujiarto saat didampingi Kabid Berantas, Djoni M. Siahaan, Selasa 28 Desember 2021.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Periksa 25 Saksi dan Amankan 35 Jenis Barang Bukti

Menurut Ujiarto, penangkapan bagi seorang penggedar narkotika tidak semata hanya unsur tindak pidananya, namun juga memberikan upaya pengobatan yang sifatnya koratif dengan rehabilitasi.

“Selain kita amankan mereka kita juga melalukan penyembuhan secara sikis maupun medis dalam rangka rehabikitasi, kepada mereka agar tidak kembali pada kegiatannya (pemakai narokoba), upaya yang dilakukan ialah terapi medis apabila diperlukan. Karena kalau kita mendapati pelaku kita tidak semata-mata pada tindak pidananya tetapi kita juga melakukan kegiatan yang sifatnya koratif yaitu mengobati,” jelasnya.

Untuk perawatan medis, langkah dilakukan ialah dengan rawat jalan, hal tersebut dikarenakan BNNP NTT, belum memiliki tempat untuk dilakukannya rawat inap.

“Tetapi medis ini tidak selalu rawat inap, tetapi rawat jalan yang kita lakukan, karena kalau rawat inap kan kita harus kirim ke wilayah naik seperti makassar,” tambahnya.

Baca juga: Gubernur NTT Ajak Kerjasama Danrem Wirasakti Bangun Daerah NTT

Untuk kasus yang menjerat pengusahan di NTT, kata dia, yang digunakan ialah narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Berantas, Djoni M. Siahaan, menjelaskan untuk kasus narkotika di Ende yang menjerat seorang pengusaha tersebut telah ditangani dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Terkait informasi yang tidak disampaikan kepada publik, pihaknya menjelaskan hal tersebut guna menutup kemungkinan tersangka lainnya melarikan diri.

“Kalau yang di Ende ini, sudah kita tangani dan sebentar lagi diserahkan ke Kejaksaan, sebelumnya kita masih belum terbuka karena masih ada beberapa orang yang belum kita tangkap,” ujarnya.

Baca juga: Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael

Djoni menambahkan, untuk kasus tersebut pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga pengedar dari Surabaya. Penangkapan dilakukan di Surabaya, Kota Kupang dan Kabupaten Ende.

Ia juga menyampaikan, dari keempat tersangka yang telah diamankan statusnya pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga telah melakukan penelusuran hingga ke Surabaya.

“Untuk status mereka itu sementara masih pemakai tapi masih kita dalam terus dan kita juga sudah ke Surabaya untuk mencari tahun siapa bandarnya disana kita masih sedang kembangkan disana, kita bekerjasama juga dengan BNNP Surabaya,” sebut Jhoni.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved