Berita Manggarai Timur

Tingkatkan Mutu Pelayanan,UPTD SPAM Manggarai Timur Mandiri Biayai Kebutuhan Operasional

Dengan meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan,UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur tak lagi menggunakan subsidi dari dana alokasi umum (DAU).

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ROBERT ROPO
Kepala UPTD SPAM Manggarai Timur,Fransiskus Y.Aga 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUN FLORES.COM,BORONG-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SPAM Manggarai Timur (Matim) tidak lagi menggunakan DAU subsidi, namun telah mandiri membiayai kebutuhan belanja operasional dengan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga terjadi peningkatan pendapatan jasa layanan air minum.

Kepala UPTD SPAM Manggarai Timur, Fransiskus Y. Aga, Selasa 4 Januari 2021 menjelaskan, berdasarkan peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tarif Air Minum pada BLUD SPAM kabupaten Manggarai Timur, untuk tarif jasa layanan air minum dibagi dalam empat kelompok.

Kategori 1 untuk kelompok sosial seperti sekolah, gereja, mesjid dan sebagainya membayar dengan dibawah tarif dasar dimana sebesar Rp1.600/meter kubik.

Kelompok 2 mencakup rumah tangga dan instansi pemerintahan membayar retribusi sesuai tarif dasar Rp2.000/meter kubik. Kelompok 3 yaitu meliputi niaga seperti toko, bank dan pengusaha lainya membayar retribusi dengan tarif Rp3.000/meter kubik.

Baca juga: Siswa SMA di Manggarai Timur Curhat di Buku Tulis Sebelum Gantung Diri

Sedangkan untuk kelompok 4 untuk pengguna tanki air, pengguna pelabuhan UPTD SPAM Matim kini belum mempunyai.

"Kelompok 4 ini kita belum punya, kita baru 3 kelompok itu. Dari 3 kelompok ini dilihat dari masing-masing penggunaannya,"jelasnya.

Fransiskus, mengaku Salah satu kendala dalam pengembangan pelayanan air minum oleh UPTD SPAM adalah harga jual atau tarif yang dikenakan kepada pelanggan masih belum memenuhi syarat pemulihan atau full cost recovery (FCR).

"Artinya seluruh tarif itu seharusnya bisa mengembalikan seluruh biaya yang dibutuhkan dan kita belum sampai kesana,"ungkapnya.

Baca juga: Siswa SMA di Manggarai Timur Diduga Bunuh Diri dalam Rumah

Dikatakan Fransiskus, dari seluruh tarif yang ditentukan untuk tiga kelompok itu, sebagain masih disubsidi yakni dari kelompok sosial dimana membayar jasa pelayanan air minum dibawa tarif dasar.

"tarif dasar kita mesti di Rp2000/meter kubik, tetapi masih ada untuk kelompok sosial yang membayar Rp1.600/meter kubik dibawa tarif dasar,"jelasnya.

Fransiskus juga menjelaskan untuk kelompok sosial membayar dibawa tarif dasar karena ada subsidi sesuai peraturan menteri terkait.

"Sehingga sistem subsidi silang, kelompok khusus sosial membayar dibawa tarif dasar Rp1600/meter kubik, nanti yang kurang Rp400/meter kubik ini akan ditutupi pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU),"jelas Fransiskus.

Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, Pengunjung Padati Pantai Liang Bala Manggarai Timur

Meski demikian, kata Fransiskus, kini sejak Oktober sampai Desember 2020, BLUD-SPAM Manggarai Timur sudah bisa keluar dari zona itu dimana tidak menggunakan dana DAU lagi untuk subsidi. Namun UPTD SPAM benar-benar memaksimalkan dari usaha sendiri.

Dikatakan Fransiskus, untuk membiayai kebutuhan belanja operasional UPTD SPAM dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan sehingga terjadi peningkatan pendapatan jasa layanan air minum. Untuk kelompok sosial yang membayar di bawah tarif dasar dan yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah sudah dilakukan melalui peningkatan pendapatan pada kelompok rumah tangga, instansi pemerintahan dan niaga.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved