Berita Sikka

DPRD Sikka Tunggu Surat DPC PKB untuk PAW Anggota Dewan

Pimpinan DPRD Sikka belum melakukan proses PAW anggota dewan dari PKB yang meninggal dunia, karena belum menerima surat penyampaian dari partai itu.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
ISITIMEWA
Ketua DPRD Sikka, Donatus David,SH. 

TRIBUN FLORES.COM, MAUMERE-Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sikka semenjak berpulangnya anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum bisa dilakikan oleh pimpinan DPRD setempat.  Pimpinan DPRD belum menerima surat penyampaian dari Ketua PKB,

Ketua DPRD Sikka Donatus David, Selasa 25 Januari 2022 menjelaskan proses awal PAW harus dari induk organisasi yakni PKB  menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

“Kami belum bisa proses karena sampai sekarang belum ada surat penyampaian dari partai yang bersangkutan," kata David.

Menurut David, secara lisan dia  telah sampaikan kepada Ketua PKB Sikka, Yoseph Karmianto Eri, yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Sikka.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ikan Hiu Gigit 2 Nelayan Maumere di Sikka Pulau Flores 

Dia berharap PKB Sikka segera mengajukan surat pemberitahuan, sehingga pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan bersurat kepada KPU Sikka.

Jika PAW segera dilakukan, dia memperkirakan prosesnya bisa selesai pada Mei 2022 mendatang.

Ketua PKB Sikka Yoseph Karmianto Eri belum bisa dihubungi. Sempat didatangi ruang kerjanya di Kantor DPRD Sikka, namun  ruangannya kosong. Padahal yang bersangkutan baru saja selesai memimpin rapat evaluasi bersama Pansus Perumda Wair Puan. 

Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri yang dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan PAW merujuk kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Imigrasi Maumere Gelar Aksi Kemanusiaan di Sikka

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) menegaskan Pimpinan DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepada KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.

Sebagaimana diketahui, pergantian antarwaktu di tubuh Fraksi PKB menyusul meninggalnya Sekretaris Fraksi PKB, Yohanes Raga Imung pada 28 Desember 2021 lalu.   

Baca juga: Hujan Lebat, Polisi di Maumere Sikka Tetap Terjun Jemput Lansia untuk Divaksin

Yohanes Raga Imung merupakan anggota DPRD Sikka hasil Pemilu 2019. Politisi PKB itu merebut 1 dari 10 kursi di Daerah Pemilihan Sikka 3 yang meliputi Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara.

Pada kontestasi politik itu, PKB Sikka menjagokan 10 calon anggota DPRD Sikka pada Dapil Sikka 3.

Data yang dihimpun media ini, sesuai nomor urut, mereka adalah Lasarus Moa, Patrisia Imelda Aviyani Iku, Albertus Vinsensius, Nikodemus Pedor, Yohanes Raga Imung, Theresia Erny Fresty Moa, Benediktus Laba, Makrina Fransiska Romana, Antonius Doze, dan Simon Subandi Supriadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved