Berita Manggarai Timur
Marak Terjadi Judi Bola Guling di Pasar Jong, Ini yang Dilakukan Polsek Borong
Berdasarkan laporan itu, kata Yohny, pada Pukul 19.00 Wita anggota Polsek Borong dibawah pimpinan Kanit Samapta IPDA SilvinusJerandu berangkatke Jong.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Polisi rupanya merespon terhadap informasi dugaan adanya permainan judi bola guling di Pasar Jong, Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong.
Kepolisian dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur melakukan operasi berupa monitoring dan penyelidikan, Sabtu 29 Januari 2022 malam.
Kapolres Manggarai Timur melalui Kapolsek Borong, AKP Yohny Friser Makandolu, SH, kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 30 Januari 2022, menjelaskan, tanggal 29 Januari 2022 pukul 18.30 Wita, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R /LI - 08/I/2022/Sat Intelkam Polsek Borong, dibawah pimpinan Kanit Samapta Polsek Borong Ipda Silvinus Jerandu, Panit l Unit Binmas Polsek Borong Aipda Irenius Omenu, KA SPKT III Bripka Syahruddin, didampingi oleh Anggota Sat Intelkam Polsek Borong, melakukan penyelidikan dan penindakan terkait informasi permainan judi bola guling yang dimana sering dilakukan di Pasar Jong.
Berdasarkan laporan itu, kata Yohny, pada Pukul 19.00 Wita anggota Polsek Borong dibawah pimpinan Kanit Samapta IPDA Silvinus Jerandu berangkat ke Jong.
Baca juga: Lampu Pengatur Lalu Lintas Perempatan Tugu Mof Rusak, Pengguna Jalan Jadi Korban
Pada pukul 21.30 Wita anggota Polsek Borong tiba di TKP, dan langsung melakukan pemantauan, penyelidikan serta melakukan Pulbaket di lokasi sekitar pasar Jong.
Dikatakan Yohny, adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan penyelidikan tersebut anggota tidak menemukan adanya kegiatan permainan judi bola guling yang dilakukan di pasar Jong.
Saat anggota tiba di lokasi, situasi Pasar Jong dan sekitarnya tampak sepi dan tidak ditemukan aktifitas warga yang mengundang perhatian.
Yohny juga mengatakan, saat berada di pasar Jong anggota juga melakukan pengembangan dan Pulbaket di komplek pasar Jong dimana hasil informasi yang diperoleh terdapat bahwa kegiatan atau aktivitas di pasar Jong biasanya dimulai pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita pada waktu siang hari.
Selain itu, anggota juga memperoleh informasi bahwa memang benar bahwa setiap kegiatan pasar Jong ini, di sela-sela aktifitas di dalam pasar terdapat juga adanya permainan judi bola guling yang dimainkan oleh masyarakat setiap hari pasar.
Baca juga: Mendagri Batalkan Pelantikan Bupati Ende, Marianus Duga Gubernur Langgar Asas Kecermatan
Diketahui kebanyakan masyarakat yang biasa bermain permainan judi bola guling pada saat hari pasar di pasar Jong adalah pendatang dari daerah Mukun, Ketang dan sekitarnya namun ada juga yang berasal dari wilayah Jong yang turut bermain.
Pukul 22.00 Wita, kata Yohny, anggota melaksanakan monitoring lanjut di seputaran kampung Jong, anggota menghampiri rumah milik AB yang di curigai sedang melakukan permainan judi dikarenakan terdapat beberapa kendaraan roda 2 yang terparkir di halaman rumah.
Yohny mengatakan, saat anggota menghampiri rumah tersebut, terdapat beberapa orang warga yang langsung melarikan diri ke arah hutan pada saat melihat kedatangan anggota.
Namun selain itu pada saat anggota melakukan pengecekan di rumah tersebut, tidak ditemukan adanya kegiatan judi.
Anggota melalui KA SPKT III Bripka Syahruddin langsung memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik rumah serta memberikan teguran agar tidak mengulangi lagi aktifitas yang membuat kecurigaan sehingga anggota merespon reaksi tersebut. (*).