Berita Sikka
'Perempuan Misterius' Hadiri Pengembalian Uang Rp 830 Juta Kasus Trafo RSUD Maumere
Kehadiran perempuan misterius dalam konferensi pers pengembalian kerugian uang kasus pengadaan trafo RSUD Maumere di Kejari Sikka menuai pertanyaan.
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kehadiran perempuan misterius dalam konferensi pers pengembalian uang Rp 830.300.500,oleh tersangka Komisaris PT Catur Aero Teknologi, ESS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD dr.TC.Hillers Maumere di Kejaksaan Negeri Sikka terus mengundang pertanyaan publik.
Dia mengenakan jilbab, baju lengan panjang warna biru dipadu celana jeans, berkaca mata, menutup mulut dan hidung dengan masker kain, hadir diantara wartawan media cetak, online dan TV, Kamis 27 Januari 2022.
Selesai konferensi pers, perempuan ini meninggalkan ruang di lantai dua. Dia keluar gedung menuju halaman kantor kejaksaan berjalan kaki menuju Jalan Soedirman. Menyusuri trotoar melewati Makodim Sikka menuju ke arah barat.
Salah satu dari sekian warga Sikka mempertanyakan kehadiran perempuan ini adalah dosen Fakultas Hukum Ubaya Jawa Timur, juga pengacara, Marianus Gaharpung.
Baca juga: Pengacara Surabaya Tantang Kejari Sikka Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Trafo RSUD Maumere
Marianus mengapreasiasi Kepala Kejari Sikka, Dr Fahmy SH, MH, telah menahan empat orang tersangka, AD, PL, BS dan ESS. Mereka punya peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD dr.TC Hillers.
"Peristiwa yang menarik perhatian publik Sikka adalah perempuan misterius dibalik kerudung tiba-tiba nongol di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka ketika tersangka ESS,Komisaris menyerahkan uang dugaan korupsi 815 juta,"tulis Marianus dalam pesan WhatsApp, Senin siang 31 Januari 2022.
Ia mengatakan, berbagai pertanyaan liar akan terus muncul dari masyarakat Sikka. Siapa perempuan kerudung ini? Apa legal standingnya dalam kasus dugaan korupsi trafo? Apakah perempuan ini ireksi dari PT pemenang tender pengadaan trafo?
Menurut Marianus, jika perempuan ini sebagai direksi, kenapa tidak diperiksa sebagai saksi. Padahal UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan direksi bertanggungjawab di dalam maupun di luar pengadilan jika masalah hukum menimpah perseroan tersebut.
Baca juga: Gagal Bertemu Bupati, Ratusan Pedagang Ribut di Ruang Kulababong DPRD Sikka
"Tidak salah jika masyarakat penasaran dan bertanya. Masak hanya empat orang tersangka yang begitu nekad melakukan tindakan yang menjerumuskan dirinya dalam jeruji besi. Kenapa perempuan misterius berkerudung ini hanya datang menyaksikan penyerahan dan penghitungan uang lalu pulang secara misterius pula," imbuh Marianus.
Kalau perempuan itu kepala bagian kasir bank, semestinya dia datang dengan identitas seragam bank.
"Mengapa Kejari Sikka tidak sampaikan kepada publik Sikka peran perempuan kerudung dalam kasus ini, sehingga warga tidak mengatakan perempuan misterius dibalik kerudung dugaan korupsi trafo," tantang Marianus.