Berita Manggarai Barat

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Rudapaksa Anak Dibawa Umur ke Kejari Manggarai Barat

Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan diketahui korban telah dicabuli pelaku.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM/HO-POLRES MABAR
LIMPAHKAN - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor saat melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar pada Jumat 28 Januari 2022 lalu. 

Kali ini, bocah berumur 6 tahun berinisial O dicabuli pria berinisial HL (50).

Pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan saat ini mendekam di balik jeruji besi pada 11 Desember 2021.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto membenarkan kasus pencabulan tersebut.

Kasus tersebut, lanjut Iptu Yoga, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Untuk pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum," katanya.

Baca juga: Polisi Pasang Garis Police Line di TKP Rumah Terbakar Milik Warga Labuan Bajo

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban. Korban ternyata dicabuli sebanyak 2 kali oleh pelaku HL.

Aksi bejat pelaku dilakukan di tempat berbeda pada Juli 2021 dan Oktober 2021.

Aksi pelaku diketahui saat korban merasa takut dan menangis melihat pelaku HL yang bertamu dan duduk di depan rumah orangtua korban.

Melihat gelagat korban yang tidak biasa, keesokan harinya orangtua korban bertanya.

Dengan polosnya, korban mengisahkan tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved