Berita Manggarai Barat

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Rudapaksa Anak Dibawa Umur ke Kejari Manggarai Barat

Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan diketahui korban telah dicabuli pelaku.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM/HO-POLRES MABAR
LIMPAHKAN - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor saat melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar pada Jumat 28 Januari 2022 lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Jumat 28 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Trk melalui Kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Lembor.

Bripka Suharman pada Selasa 1 Februari 2022 menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Lembor pada 26 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/84/X/ 2021/ Polsek Lembor.

Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Warga Labuan Bajo di Manggarai Barat Ludes Terbakar

 

“Kasus pencabulan tersebut dialami oleh B (6), sedangkan pelaku inisial HL (50). Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali yaitu kejadian pertama terjadi sekitar bulan Juli 2021, sedangkan kejadian kedua terjadi pada Oktober 2022. Semua perbuatannya dilakukan di rumah korban,” katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.

Aksi pencabulan diketahui keluarga korban, saat korban yang merasa takut dan menangis melihat pelaku yang bertamu dan duduk di rumah orang tua korban.

Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan diketahui korban telah dicabuli pelaku.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lembor dan pelaku diamankan pada 11 Desember 2022 lalu.

Dikatakannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kajari Kabupaten Mabar untuk proses lebih lanjut.

"Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutur Bripka Suharman.

Atas perbuatannya dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU NO 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polisi Pasang Garis Police Line di TKP Rumah Terbakar Milik Warga Labuan Bajo

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak terjadi lagi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Selasa Desember 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved