Berita Manggarai Barat

Kasus Pertama Narkoba di Labuan Bajo Diungkap Polres Manggarai Barat

Pengungkapan kasus Narkoba jenis shabu-shabu pertama kali tahun 2022 dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Editor: Egy Moa
DOK.HUMAS POLRES MABAR
Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH memperlihatkan barang bukti kasus narkoba jenis shabu-shabu di Mapolres Mabar, Jumat 11 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Pengungkapan peredaran kasus Narkoba jenis shabu-shabu pertama kali pada tahun 2022 dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, Pulau Flores, Kamis 10 Februari 2022.

Waka Polres Mabar, Kompol Eliana Papote,S.I.K., MM mengapreasiasi kinerja anggota Satuan Resnarkoba Polres Mabar yang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.

Menurut Eliana, yang dilakukan anggota untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mabar.

“Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Mabar di tahun 2022 ini yang pertama,” katanya, Jumat 10 Februari 2022.

Baca juga: Terduga Pemakai dan Pengedar Shabu-Shabu di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Ia berharap wilayah hukum Polres Manggarai Barat bebas dari narkob. Daerah tersebut merupakan salah satu daerah pariwisata super prioritas yang menjadi atensi dari pemerintah. Tahun 2022 ini Labuan Bajo menjadi tuan rumah event bertaraf internasional pertemuan pemimpin G20 dan Asian Summit.

“Dalam waktu dekat ini Polres Mabar bersama BNN akan mensosialisasikan Narkotika, kepada kaum milenial, masyarakat maupun pelaku pariwisata,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), Kamis 10 Februari 2022.

Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Baca juga: Deteksi Varian Omicron, Dinas Kesehatan Manggarai Barat Kirim Sampel ke Kemenkes

Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,” katanya, Jumat 11 Februari 2022.

Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku masing-masing berinisial KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Tim Jatanras Polres Manggarai Barat Amankan 2 Motor Curian di Bima Nusa Tenggara Barat

Pada saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti (BB) dua paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok sampurna yang disimpan di dalam tas bawaannya.

"Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api," jelas AKP Ridwan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved