Berita Manggarai Barat
Terduga Pemakai dan Pengedar Shabu-Shabu di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat membekuk dua terduga kasus Narkoba di Warung Padang Ayu Waemata,Desa Gorontalo,Labuan Bajo.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO- Dua terduga pelaku kasus narkoba jenis shabu-shabu dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), Pulau Flores. Kamis 10 Februari 2022.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Wisatawan Dominasi Kasus Covid-19 di Manggarai Barat
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,” katanya, Jumat 11 Februari 2022.
Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku masing-masing berinisial KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
Ditambahkannya, saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok sampurna yang disimpan di dalam tas bawaannya.
"Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api," jelas AKP Ridwan.
Baca juga: Deteksi Varian Omicron, Dinas Kesehatan Manggarai Barat Kirim Sampel ke Kemenkes
Lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo,di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Kata AKP Ridwan, kedua kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
Dari hasil pemeriksaan urin, lanjut dia, terduga pelaku KF terkonfirmasi negatif sebagai pengguna narkoba, sedangkan TTJ terkonfirmasi positif.
"Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Mabar melalui Waka Polres Mabar Kompol Eliana Papote,S.I.K., MM mengatakan, memberikan apreasiasi kepada kinerja anggota khususnya Satuan Resnarkoba Polres Mabar yang telah berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, 2 ASN & 1 Mantan Pejabat Pemda Manggarai Barat Dituntut 20 Tahun Penjara
Hal itu menurutnya dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Mabar.