Rabu, 29 April 2026

Berita Manggarai

BREAKING NEWS: Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Penada HP Curian di Manggarai

Atas laporan tersebut, unit Jatanras satuan Reskrim Polres manggarai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Penada HP Curian di Manggarai
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI
AMANKAN PELAKU : Unit Jatanras Polres Manggarai saat mengamankan terduga pelaku pencurian HP (duduk jongkok) di Kabupaten Manggarai, Jumat 18 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Unit Jatanras Polres Manggarai membekuk 2 terduga pelaku dan 1 orang terduga penada hasil pencurian Handphone (HP) di Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Jumat 18 Februari 2022.

Mereka dibekuk karena diduga terlibat dalam aksi pencurian HP yang terjadi pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah Kasmir kadung, tepatnya di Bilas, kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

HP yang mereka curi adalah milik Yasintus Meot seorang mahasiswa asal Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.

Yasintus melaporkan kejadian itu di Polres Manggarai Senin 24 Januari 2022 sekitar 03.00 Wita .

Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Guru di Ruteng Manggarai Diduga Pukul Siswa SD

 

Atas laporan tersebut, unit Jatanras satuan Reskrim Polres manggarai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

Berawal dari informasi masyarakat, diketahui bahwa pelaku berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara.

Informasi yang dihimpun TRIBUNFLORES.COM, Jumat 18 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Desa Buar dipimpin oleh Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Brigpol Kaliktus Jembris, langsung melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Terduga pelaku diantaranya, EJ (19), RT (18) dan terduga sebagai penada MG (54). Ketiga pelaku ini berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Donatur Mulai Kumpulkan Donasi untuk Bayi Hidrosefalus di Ngada

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merk OPPO RENO 6 warna hitam dan HP VIVO Y 12 warna biru dengan satu unit sepeda motor Revo warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 01.00 Wita pelaku masuk dalam rumah bapak Kasmir Kadung, dan mengambil HP milik korban yang sedang tidur, dan pelaku mengakui perbuatanya,"ungkap Ipda Made.

Ia mengaku pelaku menjual barang bukti HP oppo reno 6 dengan harga Rp.1.000.000,00 dan Hand phone vivo Y 12 dengan harga Rp.700.000,00 ke MG.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan unit Jatanras Satuan reskrim Polres Manggarai untuk diproses Hukum.(Cr2).

Berita Manggarai Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved