Kasus Pencurian di Manggarai
Curi Handphone di Kos, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Manggarai NTT
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian handphone.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kapolres-Manggarai-NTT.jpg)
Ringkasan Berita:Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di lokasi yang berbeda.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG---Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di lokasi yang berbeda.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, melalui Kasi Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 16 April 2026.
AKP Putu menerangkan, identitas para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FN (21), LN (18), dan LG (19), yang semuanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai.
Ketiga pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan aksi pencurian terhadap handphone milik korban Oktaviani Amun (18) warga di Kelumpang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Para terduga pelaku melancarkan aksi pencurian di kamar kos korban yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Jumat 6 Maret 2026 lalu.
Baca juga: Gunung Lewotobi Meletus Hari Ini, Semburkan Abu hingga 800 Meter
Kronologi Kejadian
AKP Putu menerangkan kasus pencurian ini terjadi Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di kamar kos korban yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. Saat kejadian, para pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor, kemudian mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di dalam kamar kos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone berbagai merek serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatan.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, di mana dua pelaku dibekuk di wilayah Waepalo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya di Kampung Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kamar kos korban, serta menjual handphone hasil curian tersebut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa salah satu pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya, yakni mengambil handphone milik korban lain di wilayah Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.