Berita Manggarai Barat

Berkas Perkara Pencuri Sepeda Motor Dilimpahkan Polres Manggarai Barat

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melimpahkan berkas perkara pencurian sepeda motor tahap satu ke Kejari Mabar, Sabtu 26 Februari 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto saat ditemui, Selasa 18 Januari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melimpahkan berkas perkara pencurian sepeda motor tahap satu ke Kejari Mabar, Sabtu 26 Februari 2022.

"Sudah tahap satu pada pekan lalu," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto.

Sebelumnya Polres Mabar mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022.

Setelah melimpahkan berkas perkara tahap satu itu, penyidik menunggu petunjuk dari JPU Kejari Mabar.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Asal Bajawa di Labuan Bajo, Diduga Jambret HP Warga Manggarai Timur

"Bila tidak ada petunjuk, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara tahap kedua," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat (Mabar) dibantu tim Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Polda NTB mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda CRF 150, pada Minggu 6 Februari 2022.

Kapolres Mabar AKBP, Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu, Yoga Dharma Susanto mengatakan kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam pengembangan pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) roda dua yang dilakukan oleh 6 orang pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu.

“Tim Jatanras Polres Mabar telah berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian,” katanya,Selasa 8 Februari 2022.

Baca juga: Kasus Pertama Narkoba di Labuan Bajo Diungkap Polres Manggarai Barat

Iptu Yoga menjelaskan, dasar dilakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh tim Jatanras Polres Mabar sesuai dengan laporan Polisi yang telah diterima sebelumnya.

“Untuk barang buktinya saat ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bima, jika tidak ada kendala hari ini tiba di Labuan Bajo,” katanya.

Diberitakan sebelumnya tim lidik gabungan Polres Mabar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.

"Dari ke 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisail A (17), Asal Nggorang , HI (17), asal Bima dan JI (24) asal Bima.

Baca juga: Siswa SMA di Manggarai Barat Meninggal di Kamar Mandi

Sedangkan 3 masih berstatus sebagai saksi inisial OUF (19), asal Bima, IF (23) asal Bima dan R, (16) asal Bima.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan apabila 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi jika ada perannya saat menyelundupkan hasil curanmor ke Bima maka tidak menutup kemungkinan dapat di tetapkan sebagai tersangka.

“Apabila ada peran dari 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam menyelundupkan hasil curanmor pasti di tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Berita Manggarai Barat lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved