Berita Manggarai Barat
Polisi Bekuk Pria Asal Bajawa di Labuan Bajo, Diduga Jambret HP Warga Manggarai Timur
Alvian dibekuk lantaran diduga melakukan aksi penjambretan di jalan raya, tepatnya di depan tempat bermain biliar, Play Room, Kelurahan Wae Kelambu.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) membekuk MVBG alias Alvian (38), Jumat 11 Februari 2022 lalu.
Alvian diketahui merupakan warga Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Alvian dibekuk lantaran diduga melakukan aksi penjambretan di jalan raya, tepatnya di depan tempat bermain biliar, Play Room, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, Alvian dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mabar.
Baca juga: DPC Astindo Labuan Bajo di Manggarai Barat Dikukuhkan, Ignasius Suradin Paparkan Rencana Kerja
"Terduga pelaku di tangkap dan diamankan di depan sebuah toko samping Play room Labuan Bajo, pada Jumat 11 Februari 2022 malam sekira pukul 00.00 Wita," kata Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Dharma Susanto dalam keterangannya, Minggu 13 Februari 2022.
Kronologis kejadian, kata Iptu Yoga, pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita, Tim Jatanras Polres Mabar, mendapatkan informasi telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23), warga yang berasal dari Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Usia mendapatkan laporan, Tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pelaku Alvian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi nomor:LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022.
Baca juga: Bupati Manggarai Sebut Harus Optimalisasi Usulan Penggunaan DAK Tahun 2023
Pelaku diamankan, lanjut Iptu Yoga, karena telah memenuhi unsur dan terdapat 2 alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
“Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mabar,” ujarnya.
Pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
Iptu Yoga mengharapkan, masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitas seperti biasa, Polres Mabar menjamin situasi di wilayah hukum Polres Mabar aman.
