Berita Lembata
Advokasi Muro LSM Barakat Mulai Menemukan Hasil
Disaksikan pemerintah daerah, masyarakat adat Desa Kolontobo memasang tanda pembagian zonasi di wilayah laut Desa Kolontobo yang disebut Muro.
Dalam Muro, masyarakat juga punya kearifan untuk menetapkan zonasi yakni pertama; “Tahi Tubere” atau“ Jiwa Laut”. Lokasi ini sama dengan Zona Inti. Tempat ini menjadi kamar ikan kawin-mawin dan beranak pinak. Sebab itu, jangan diganggu agar ikan bisa berkembang biak menjadi banyak dan dewasa agar ketika keluar bisa ditangkap.
Kedua, “Ikan Berewae” atau“ Ikan Perempuan”. Lokasi ini sama dengan Zona Penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan untuk menangkap ikan di lokasi ini tapi cuma dengan memancing.
Baca juga: PKN Lembata Siap Hadapi Verifikasi KPU Dan Menangkan Pemilu 2024
Ketiga, “Ikan Ribu Ratu” atau“ Ikan untuk Umum”. Lokasi ini sama dengan Zona Pemanfaatan. Lokasi ini akan dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan. Ada yang setiap tahun, ada yang
tergantung dari kebutuhan umum, dan ada yang dibuka 3–5 kali setahun untuk semua masyarakat menangkap beramai-ramai.
Peneliti lingkungan Piter Pulang berujar, pihaknya terus melakukan 'penyadartahuan' tentang Muro atau Bedu dan dampaknya untuk perubahan iklim.
"Tiga elemen yang juga mau kita jaga itu mangrove, terumbu karang dan lamun," tegasnya.
Melalui konsultasi publik, Muro seluas 358,28 ha disepakati masyarakat di 6 desa untuk dilindungi; melalui advokasi Muro di legitimasi melalui Sumpah Adat di Namang dan dilegalisasi melalui SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:192/KEP/HK/2019 tertanggal 11Juni 2019 tentang “Pencadangan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Lembata” dan dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Lembata Nomor 95 Tahun 2021.
Baca juga: Saatnya Lembata Punya Shelter Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Melalui pemberdayaan 25 orang anggota POKMASWAS Kapitan Sari Lewa, Muro diawasi melalui sebuah SOP bersama Tim Pengawas di Tingkat Kabupaten; dan melalui SK Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor: DISKAN.523/SD1.101/v/2019,Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kapitan Sari Lewa di 5 desa, mendapat mandat untuk melakukan pengawasan.