Kasus Asusila di Nagekeo
P2TP2 Dampingi Korban Tindakan Asusila di Nagekeo
Kini terduga pelaku 9 orangnya sudah dibekuk dan masih satu orang yang masih dalam proses pengerjaan polisi.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea mengatakan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh 10 pemuda di Kabupaten Nagekeo merupakan kasus yang sangat mengerikan yang terjadi di tahun 2022 ini.
Pasalnya, kasus tersebut menimpa satu orang korban yang masih 14 tahun dan dilakukan oleh sebanyak 10 orang pemuda.
"Menurut saya kasus ini merupakan kasus yang sangat mengerikan yang terjadi pada tahun 2022 ini karena satu korban, pelakunya 10 orang," kata Anjelina kepada media ini saat ditemui di Polres Nagekeo, Selasa 8 Februari 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Pemuda di Nagekeo Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawa Umur
Bagi Anjelina, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat menyedihkan bagi kaum wanita karena dilaporkan tepat pada peringatan hari perempuan sedunia.
Anjelina mengatakan, kasus tersebut terjadi mungkin karena kenakalan para pelaku dan juga karena keterbatasan pengetahuan mereka sehingga mereka ikut melakukan tindakan pidana tersebut.
"Inikan pelaku cerita. Jadi berantai. Menjadi satu kesatuan untuk melakukan kekerasan seksual ini. Tetapi beruntung mereka ini anak-anak yang jujur karena ketika ditanya mereka jawab dengan singkron sehingga mudah bagi polisi melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Sejak kemarin, jelas Angelina, pihaknya sudah melaksanakan pendampingan terhadap korban. Pendampingan yang dilakukan mulai dari laporan kepada polisi dan pengambilan berita acara di kepolisian.
"Karena korban perempuan dibawah umur, jadi tidak mungkin kita biarkan dia sendirian. Supaya dia tidak jawab dalam tekanan," terangnya.
Terkait masa depan pendidikan korban, jelas Anjelina, korban akan tetap sekolah sampai dengan ujian akhir dengan tetap memberikan pendampingan kepadanya.
"Kita jaga dia dibuli oleh teman-temannya, sehingga kita minta dengan komunitas sekolah supaya juga membantu melakukan pendampingan, ada guru BK dan kepala sekolah yang membantu mendampingi korban supaya dapat meminimalisir pembulian oleh sahabat-sahabatnya sendiri," pungkasnya.
Jalan Pemeriksaan
Sebelumnya, sebanyak sembilan dari sepuluh pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Nagekeo menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.
Mereka yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara satu pelaku lainnya yakni Smw masih dalam proses pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai mengatakan hal tersebut kepada media TribunFlores.com di ruang kerjannya pada, Selasa 8 Februari 2022.
"Sekarang ini, para terduga pelaku bejat sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim penyidik dan penyidik pembantu," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tegas Rifai, para pelaku disangka dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.
"Ini kasus merupakan kasus atensi dan sangat prioritas satuan reakrim Polres Nagekeo," tegasnya.
Rifai menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian berkas perkara supaya lebih cepat diproses ke meja hijau.
Polisi Terima Laporan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.
"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjannya, Selasa 8 Maret 2022.
Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di Kecamatan Nangaroro.
Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di tempat yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.
Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.
Mereka yang sudah diamankan diantarannya Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara SMW masih dalam pengejaran dari tim penyidik.
10 Pemuda Diduga Terlibat
Sebelumnya, Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Nagekeo.
Kali ini menimpa salah seorang anak yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Nangaroro tersebut diduga disetubuhi secara bergilir oleh para terduga pelaku yang berjumlah sebanyak 10 orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, menyebutkan, kasus tersebut menimpa seorang anak sebut saja namanya mawar yang masih berumur 14 tahun (bukan nama sebenarnya).
Mawar yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di kecamatan Nangaroro itu diduga digilir oleh 10 orang pemuda yang berinisial MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM dan SMW.
Kini terduga pelaku 9 orangnya sudah dibekuk dan masih satu orang yang masih dalam proses pengerjaan polisi.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di Kecamatan Nangaroro.
Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, aksi dari para pelaku kembali dilancarkan di salah satu rumah di desa yang sama pada 14 Februari 2022 yang lalu dengan modus pacaran di hari valentine.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.
Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.
Mereka yang sudah diamankan diantarannya MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, SMW masih dalam pengejaran.
Terduga pelaku rata-rata adalah mahasiswa dan sudah tamat SMA. (Tom).