Korban Banjir Bandang di Nagekeo

Satu Jenazah Balita Korban Banjir Bandang Nagekeo Ditemukan, Total Tewas 5 Orang, 3 Masih Dicari

Tim SAR gabungan menemukan satu jenazah balita korban banjir bandang di Mauponggo, Nagekeo, NTT, pada hari ketiga operasi pencarian,

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-SAR MAUMERE
KORBAN BANJIR BANDANG- Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu jenazah balita korban banjir bandang di Desa Sawu, Kecamatan Nagekeo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Kamis (11/9/2025). 

TRIBUNFLORES.COM, MBAY- Tim SAR gabungan menemukan satu jenazah balita laki-laki korban banjir bandang di Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada hari ketiga operasi pencarian, Kamis (11/9/2025).

Jenzah balita berusia 1,4 tahun itu ditemukan kurang lebih dua kilometer dari rumah korban. Jenazah yang diketahui bernama Achiles Agustimus Busa Jago itu dievakuasi menggunakan kantong jenazah menuju posko gabungan.

Kepala Kantor SAR Maumere Fathur Rahman dalam keterangannya di lokasi kejadian tersebut menerangkan, korban ditemukan pada pukul 10.00 Wita dalam operasi SAR gabungan.

"Korban Achiles Agustimus Busa Jago ditemukan pada operasi SAR hari ketiga. Selanjunya korban kami serahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,"kata Fathur.

 

Baca juga: STIPER Flores Bajawa Identifikasi Lahan Pertanian dan Peternakan Terdampak Banjir Bandang di Nagekeo

 

 

 

 

Dalam operasi pencarian korban yang hilang, tim yang terlibat di antaranya Kansar Maumere, Unit Siaga SAR Ende, Batalyon Infanteri TP 834 Wakangamere, Polres Boawae, Kodim Ngada, Koramil Boawae, BPBD Nagekeo, TNI AL Ende, Babinsa Desa Sawu, Damkar Nagekeo, Pol PP Boawae, Dinas Sosial Boawae, TGN Boawae, tenaga Kesehatan Puskesmas Boawae, Puskesmas Sawu, aparat desa, masyarakat dan keluarga korban, Komsos Paroki Wolosambi, Institut Nasional Flores.

Untuk mendukung operasi pencarian, Tim SAR gabungan didukungan peralatan SAR yakni, rapid land SAR, alat erat tiga unit, palsar darat, dan palsar medis.

Tanggap Darurat Bencana

Bupati Nagekeo telah menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem melalui Keputusan Nomor 330/KEP/HK/2025 yang berlaku selama 21 hari, mulai 9 hingga 30 September 2025. BPBD Kabupaten Nagekeo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan segera mengungsi apabila kondisi semakin berisiko.

 

Baca juga: Pasca Banjir Bandang Mauponggo, Pemkab Nagekeo Tetapkan Status Tanggap Darurat

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved